KPK Tetapkan 19 Tersangka Dalam Kasus APBD Kota Malang.

Walokota Malang M. Anton, 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tidak tangung tanggung, setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya dua alat  bukti, menetapkan 19 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Mereka adalah M. Anton, (Walikota Malang periode 2013 – 2018) dan 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu SPT, MZN, SAH, SAL, WHA, MKU, SL, ABH, BS, IF, SR, TY, HPU, HS, YAB, RS, SKO dan ABR.

Tersangka MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 diduga bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) memberi hadiah atau janji kepada sejumlah Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019.
Padahal,  diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Siaran Pers KPK mengatakan, sebelumnya KPK telah menetapkan MAW (Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019) dan JES sebagai tersangka. MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka JES. Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (SUR).

Teks foto: 

No comments

Powered by Blogger.