Kejaksaan Agung RI Di Praperadilankan MAKI.

Kejaksaan Agung RI
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung RI (Kejagung), dan Kejaksaan Negeri Surakarta dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Surakarta oleh   Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) , terkait kredit macet  PT. Central Steel Indonesia (PT.CSI) terhadap  Bank Mandiri Solo, Jawa Tengah.

Hal ini dikemukakan koordinator MAKI,  H Boyamin  bin Saiman SH, melalui  rilisnya kepada wartawan di Jakarta, pekan lalu.

Disebutkan, kasus kredit macet di  PT Bank Mandiri Solo, adalah temuan atau laporan MAKI ke Termohon I Peraperadilan (Kejaksaan Agung) pada Agustus 2016. Lantas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surakarta di Praperadilan karena MAKI tidak  puas akan kinerja para Termohon yang hingga kini   baru mengajukan kroco-kroconya saja   sebagai terdakwa, yakni Erika Wisiyanti Liong dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping alias Aping (Dirut dan manager PT CSI) yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedang pejabat PT  Bank Mandiri belum ada yang  dijadikan tersangka.

Sementara pemberian kredit PT Bank Mandiri Solo kepada PT. CSI Serang, sebesar Rp 450 Miliar dan kerugian negara minimal Rp 2001 Miliar.

MAKI menurut Boyamin, tidak puas karena  hanya kroconya  yang dikorbankan. Seharusnya, ada pihak lain yang seharusnya tersangka  sejak awal karena diduga sebagai aktor intelektual dan paling banyak menikmati uang hasil penyimpangan. Juga semestinya jadi tersangka dari oknum pejabat Bank Mandiri.

Atas permasalahan tersebut MAKI mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, sudah terdaftarkan dan diterima   Panitera Muda Hendra  Bayu SH, dengan register No.01/Pid. Prap/2018/PN SKA. Sidangan Praperadialan ini akan dibuka sekitar   dua pekan lagi  dikarenakan Termohon Kejaksaan Agung alamatnya   di Jakarta.

Gugatan Praperadilan yang  berjudul "Praperadilan Karena  Penghentian Penyidikan Yang Tidak Sah",  ini  tanggal 26 Februari 2018 diajukan MAKI dengan bekerja sama Kartika Law Firm Surakarta, dengan kuasa hukum terdiri dari, H Boyamin Bin Saiman dan Suyono (Koordinator dan Pendiri MAKI).

Fakta fakta hukum dalam perkara Praperadilan  dimaksud, bahwa Pemohon telah membuat laporan tindak pidana korupsi pinjaman debitur PT CSI Serang Provinsi Banten, sesuai surat No.08/MAKI/III/2016 Tanggal 11 Agustus 2016 kepada Termohon Praperadilan  I, dimana pada intinya terdapat dugaan penyimpangan pinjaman PT CSI Serang, Provinsi Banten sebesar Rp 315 Miliar yang pada tahun 2015 telah macet dengan agunan tidak mengcover nilai plafon kredit.

Bahwa dengan alasan nilai fasilitas kredit yang besar maka Termohon menyarankan untuk membuat laporan kepada Termohon II Kejaksan Negeri Surakarta untuk  menindaklanjuti dengan surat laporan No: 46/MAKI/X/2016 Tanggal 13 Oktober 2016 kepada Termohon II.

Bahwa sekitar tahun 2011 PT Bank Mandiri Solo (Commerxial Banking) memberikan fasilitas kredit investasi sebesar Rp 100 Milia ; Fasilitas modal kerja Revalving sebesar Rp 80 Miliar; Fasilitas kredit modal kerja Fixed Loan sebesar Rp 70 Miliar ; Fasilitas Non Cash Loan sebesar Rp 35 Miliar.

Fakta lain menurut menyebutkan ,PT CSI Serang berapa kali mengalami perubahan Akta PT CSI, antara para pemegang saham , penambahan fasilitas kredit + modal Frederick Loan sebesar Rp Rp 10 Miliar + perpanjangan jangka waktu pembayaran maka pada tahun 2012 terjadi penambahan fasilitas kredit modal dari PT Bank Mandiri Solo (Commercial Banking)  sebagai berikut: 1 Menambah fasilitas kredit modal  kerja Revolving Rekening Koran menjadi sebesAr Rp 180 Miliar dan seterusnya.

Pada tahun 2015 PT CSI Serang  bangkrut sehingga tidak mampu lagi melunasi fasilitas fasilitas kredit modal kerja in cash. Sehingga PT Bank Mandiri Solo hendak melakukan eksekusi lelang terhadap jaminan kredit/agunan PT CSI. Namun demikian belakangan diketahui jika jaminan kredit PT CSI tidak mengcover sesuai besaran nilai plafon kredit. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.