Kejagung Limpahkan Berkas Dan Tersangka Edward Seky Sorjadjaja Ke Kejari Jakpus.


.Kapuspenkum Kejagung Drs. M. Rum SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 599 milyar lebih dengan tersangka  Edward Seky Soerjadjaja (ESS) , oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)  dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) , Selasa 20 Maret 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs. M Rum SH memgatakan,  pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka  dan barang bukti (tahap 2) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka “ESS” pekerjaan Direktur Ortus Holding, Ltd.

Tersangka ESS.
Tersangka “ESS” dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-67/O.1.10/Ft.1/03/2018 tanggal 19 Maret 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2018.

Dijelaskan, kasus ini terjadi  pada sekitar  pertengahan tahun 2014. Kala itu ESS selaku Direktur  Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis (perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 5,5 tahun penjara) yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya,  masih kata Kapuspenkum, tersangka  ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2  milyar lembar saham SUGI senilai Rp. 601 milyar melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 599 milyar lebih sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam  waktu yang tidak terlalu lama lagi, mantan pendiri Bank Summa ini kasusnya  segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu,
tersangka“B” , Komisaris PT. Milenium Danatama Sekuritas yang juga sudah menjadi tersangka, kasusnya masih dalam penyidikan pihak Kejagung. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.