Kasus Peredaran Uang Palsu Rp 6 Milyar Diungkap Polresta Bogor.

Teks foto: Bagian dari uang palsu Rp 6 milyar tesebut.
BOGOR,BERITA-ONE.COM-Kaus uang palsu kembali teruangkap. Kali ini tidak tanggung-tangung  uang palsu yang berhasil diuangkap polisi sebesar Rp 6 milyar jumlahnya . "Kami  bongkar kasus ini awalnya dari laporan masyarakat", kata Kapolreta  Bogor Kota, Jawa Barat,  Kombes Ulung Sampurna Jaya, 27/3/2018.

Dijelaskan, yang palsu yang tersimpan dalam koper tersebut disita dari sebuah rumah yang digerbek, di Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor. Selain polisi menyita uang imitasi tersebut juga telah ditangkap tiga orang pengedarnya yaitu berinisial CDR (55), MAX (37), dan YRN (30) .

Dikatakan Kapolresta Bogor Kota, pihaknya  tengah mendalami kasus ini karena  diduga masalah uang palsu ini ada kaitannya dengan adanya Pilkada serentak.

Namun dia tetap mengimbau warga mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya menjelang pilkada serentak 2018 ini. Saat menerima uang pecahan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Sebab momen pilkada rentan peredaran uang palsu," kata dia.

Dari pengakuan tersangka, uang palsu senilai Rp 6 miliar akan dikirim kepada pemesan di wilayah Tangerang Provinsi Banten dan lainnya . Dan menurut pengakuan mereka sudah dua kali mengedarkan uang palsu. Pertama telah mengedarkan   Rp 250 juta uang palsu.

Mereka diduga sindikat jaringan pengedar uang palsu antarprovinsi, karena   pemesannya dari berbagai daerah dengan nominal cukup fantastis.
Masih kata, Ulung para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memesan uang palsu itu kepada seseorang dari luar Bogor melalui telepon.

Kedua pihak bertemu untuk melakukan transaksi jual beli dengan perbandingan satu pecahan uang Rp 100 ribu asli ditukar dengan tiga lembar uang Rp 100 ribu palsu. Sekilas memang mirip asli, tapi jika diraba teksturnya lebih kasar, warnanya sangat terang, dan tidak ada hologramnya," kata Ulung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto pasal 55 KUHP serta pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.