Kasus Peredaran Materai Palsu Dibongkar Polisi.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak kepolisian Polda Metro Jaya   berhasil membongkar  peredaran kasus  meterai palsu di Jakarta dan sekitarnya. Pembongkaran kasus tersebut bermula dari laporan Direktorat Intelejen Perpajakan Kementerian Keuangan terkait menurunnya pajak PT Pos Indonesia dari sektor penjualan meterai.

Pihak Ditjen Pajak lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa telah beredar Meterai dengan harga murah di sejumlah tempat di Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat mengetahui informasi tersebut pihak Ditjen Pajak membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus itu kemudian ditangani Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah kami telusuri, ternyata memang benar ada yang menjual meterai 6000 seharga Rp 1.500 di sejumlah toko online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak. Tentu ini intervalnya sangat jauh," ujar Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).

Setelah memastikan materai murah tersebut palsu, polisi membentuk tim bersama jajaran polres di Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku peredaran dan produsen materai palsu itu. "Dari penelusuran kami, kami menangkap delapan orang tersangka di kawasan Bogor, Bandung, dan Jakarta," kata Kabid Humas.

Kabid Humas menyebutkan kedelapan tersangka berinisial D, H, IS, AA, AF, AT, PA dan Z.

Kabid Humas menjelaskan, kedelapan tersangka memasarkan meterai-meterai tersebut secara online. "Untuk produsen meterai-meterai palsu ini masih dalam pencarian. Sejauh ini masih ada tiga orang DPO," kata Kabid Humas.

Humas PMJ mengatakan, Polisi juga menemukan sejumlah warung kelontong yang menjual meterai palsu itu. Para tersangka akan dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHO dan atau Pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.