Ir. Soegiarto Santoso : Kami Kasasi, Karena Putusan Hakim Sangat Tidak Cermat.

Penggugat dan pendukungnya foto bersama 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ketua Umum  Asisiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiarto Santoso (Hokky) mengatakan, putusan  majelis hakim Marulak Purba SH dalam perkara perdata  NO.53/PDT.Sus-Hak Cipta/2017/PN Niaga Jkt.Pst yang menolak permohonan gugatannya adalah tindakan yang sangat tidak cermat. Hal ini dikatakan penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 14 Maret 2018.

"Kami menilai putusan hakim Marulak Purba ini sangat tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya,  karena tidak mempertimbang sejumlah bukti yang kami ajukan. Antara lain Akta NO: 43 DKI Jakarta yang sudah dilampirkan dalam berkas  gugatan, namun  tidak dipertimbangkan. Padahal Akta ini  jelas jelas cacat hukum, karena didalamnya ada sekitar 10 orang yang merasa "dibohongi" .  Akta tersebut keperuntukannya untuk mengambil uang sebesar Rp 100 juta disalah satu bank  dan kemudian untuk  dipetieskan.

Tapi kenyataannya digunakan untuk membentuk organisasi Apkomindo tandingan. "Inikan kudeta namanaya, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu kami akan kasasi setelah berunding dengan pengurus lainnya," kata Sugiarto Santoso,  usai sidang.

Anehnya lagi masih kata Soegiarto,  hakim mengatakan  kami sebagai penggugat dinilai tidak punya hak untuk menggugat  dengan alasan karena tidak sah sebagai pengurus Apkomindo. Ini tidak benar, karena kepengursan kami sudah disahkan oleh Kemen KUM-HAM, tambahnya.

Dikatakan, Apkomindo DKI Jakarta ini yang  sebenarnya tidak sah lantaran dibentuk dengan cara melawan hukum, yaitu dengan  Akta NO: 43 yang semula untuk mengambil uang saja,  tapi oleh mereka, pihak  tergugat,  digunakan untum membentuk organisasi Apkomindo tandingan.

" Menyikapi putusan ini harus sabar, namun putusan hakim ini harus dikritisi. Untuk itu kami akan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)", kata Hokky.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan tentang logo Apkomindo ini diajukaan  oleh Ir Soegiarto Santoso atas nama Ketua Umum DPP Apkomindo dan Sekjen DPP Apkomindo, Muzakkir menggugat Sonny Franslay untuk membatalkan hak cipta logo Apkomindo yang terdaftar atas nama Tergugat/Termohon, dan Tergugat II adalah Kemenkum HAM cq Dirjen HAKI cq Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.

Selaku Ketua Umum Apkomindo berdasarkan SK Menkum dan HAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08 Tahun 1017, Soegiarto menggugat tentang logo Apkomindo lantara  Tergugat melarang pemakaiannya. Padahal logo dimaksud  telah dipergunakan sejak tahun 1991 sampai 2015,  namun secara tiba tiba Tergugat melarang pemakaian logo tersebut dan ulahnya itu digugat. (SUR).

Teks foto:

No comments

Powered by Blogger.