Hakim Vonis Artis Prety Asmara Dan Rekannya selama 15 Tahun Penjara.

Prety Asmara.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Bambang Edy Prasetyo SH menjatuhkan hukuman kepada Artis Prety Asmara selama 6 tahun penjara, dan rekannya, Hamdani 9 tahun penjara dipotong  tahanan. Putusan ini dilakukan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim mengatakan, mereka terbukti melanggar UU Narkotika NO. 35 tahun 2009. Para terdakwa dinyatakan bersalah menguasai,memiliki dan mengedarkan narkoba tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Hal hal yang memberatkan para terdakwa dinyatakan tidak mendukung program pemerintah yang sedang
giat-giatnya memberantas narkoba yang membahayakan generasi muda. Sedangkan yang meringankan mereka sopan dan terus terang serta belum pernah dihukum.

Sebelumnya Jaksa Erwin SH menuntut mereka masing-masing selama  14 tahun penjara. Terhadap putusan ini keduanya pikir-pikir.

Handani.
Menanggapai vonis ini Prety megatakan, bahwa dirinya sebagai korban yang dikambing hitamkan saja. Karena dia merasa tidak pernah memiliki, menguasai bahkan mengedarkan narkoba  seperti yang disebut dalam dakwaan Jaksa.

"Tapi sayang, saksi yang bisa meringankan saya  tidak bersalah, tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, kata Prety  kepada wartawan usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap mereka dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel Grand Mercure,  Jakarta Pusat, 18 Juli 2017.

Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel itu dan menemukan 0,92 gram sabu.

Saat itu, polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.

Awalnya, petugas meringkus Dani dan Pretty di Lobi Hotel Grand Mercure kemudian polisi membawa kedua tersangka ke Kamar 2138 Hotel Grand Mercure dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memberikan sabu kepada AL yang masih buron di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure.

Selain Pretty, polisi menangkap 7 artis Ibu Kota lainnya yang sedang berpesta narkotika. Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Pretty ditangkap di lobi hotel, sedangkan 7 rekan artisnya digerebek di sebuah ruangan karaoke di hotel yang sama.

Ketujuh artis tersebut yakni SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model) dan DW (penyanyi pop).

Barang yang disita kala itu bukti satu amplop cokelat berisi satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 pil "happy five".(SUR).



No comments

Powered by Blogger.