Hakim PN Langsa Tolak Gugatan Syafrudin Terhadap Hutan Lindung Keumuneng

LANGSA,BERITA-ONE.COM-Upaya walikota langsa dalam menyelamatkan kawasan hutan lindung yang terletak di Gampong Kemuning menemukan titik terang. Hal ini tercermin dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Langsa yang menolak gugatan Syafruddin terhadap Walikota Langsa.

Demikian dikatakan salah seorang kuasa hukum Pemerintah Kota Langsa, Mekka Elizar,SH, saat ditemui di ruang kerjanya (kamis, 15/3/2018).

Pada saat membacakan putusan pada sidang di pengadilan negeri Langsa (8/3/2018). Hakim menyatakan menolak gugatan Syafruddin (penggugat ) untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 14/2005 tanggal 25 Agustus dan surat ukur nomor 1/2005 tanggal 8 Juli 2005, tidak berkekuatan hukum dan Pengugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.615.000.

Syafruddin sebelumnya menggugat walikota Langsa ke pengadilan negeri langsa atas tuduhan menguasai tanah miliknya seluas 13.134 M2 yang terletak di Desa Pondok Keumueneng, kota Langsa dan meminta ganti rugi sebesar Rp 3 milyar.

Berdasarkan sejumlah  pembuktian dan keterangan sejumlah saksi antaranya dari Dinas Lingkungan Hidup provinsi Aceh dan dari Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah provinsi Aceh menjelaskan sesuai Peta TGHK tahun 1982 bahwa lahan yang disengketakan merupakan kawasan hutan lindung dan fungsi hutan lindung adalah sebagai pelindung dan persediaan tata air dilihat dari ciri-ciri topografi. Berdasarkan peraturan pemerintah No. P.44/Menhut.II/2012, tentang pengukuhan kawasan hutan bahwa terhadap kawasan hutan lindung tidak dibenarkan dikeluarkan sertifikat hak milik kepada perorangan maupun badan hukum.

Dr.Fuadi,SH,MH, ahli hukum tata usaha Negara, menjelaskan  terhadap sertifikat hak milik tanah di kawasan hutan lindung, dapat dilakukan pembatalan melalui pengadilan atau langsung melalui pejabat yang mengeluarkan sertifikat tersebut. Karena suatu keputusan yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan yang ada, dapat dikatakan peraturan tersebut cacat secara hukum.

walikota langsa merasa puas dengan hasil persidangan dan keputusan majelis hakim. Dengan hasil keputusan pengadilan negeri langsa, maka upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung Keumueneng kota(SU)

No comments

Powered by Blogger.