Hakim Hukum Gubernur Sultra Nur Alam 12 Tahun Penjara.
Teks Foto: Gubernur Sultra Nua Alam. |
Selain itu hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 kurungan serta uang pengganti Rp 2,7 milyar.... Dan juga terdakwa dicabut hak politiknnya selama 5 tahun.
Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT Anugerah Harisma Barekah(AHB).
Adapun, hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International. Menurut hakim, karena bukan dari sumber yang sah, maka uang tersebut harus dianggap sebagai suap. Hal ini melanggar aturan UU Tipikor N0: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO: 20 tahun 2001 jo pasal (1) ke-1 KUHP.
Hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Yang meringankan antara lain terdakwa sopan salam persidangan, berjasa pada negara dan belum pernah dihukum.
Terhdap putusan ini, terdakwa yang selama dalam persidangan didampingi penasehat hukum Didy Supriyanto SH Cs teraebut lasung menyatakan banding.
"Saya menyatakan banding. Semoga Yang Mulia dapat memahami rasa keadilan yang patut dipertimbangkan pada saya," ujar Nur Alam.
Katanya, terdakwa kecewa karena pembelaan pribadi dan penasihat hukumnya ditolak oleh majelis hakim. Nur Alam merasa bahwa dirinya telah banyak berjasa menjadi bagian dari aparatur negara yang mendedikasikan diri untuk bangsa dan negara.
Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman oleh Jaksa KPK selama 18 tahun penjara dengan denda 1 milyar susider 1 tahun dan uang pengganti Rp 2,7 triliun subsider 1 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam oleh Jaksa didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4 triliun lebih, atau setidak-tidaknya Rp 1,5 triliun lebih.
Dan perbuatan itu menurut JPU dilakukan terdakwa pada tahun 2009 sampai dengan 2013 bersama-sama dengan saksi Burhanudin, saksi Widdi Aswindi (Dirut PT BILYET Indonesia bertempat di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan di Muara karang Jakarta Utara, telah melakukan atau turut melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Perbuatan tersebut karena terdakwa Nur Alam telah memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB) di pulau Kabeana dan kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara, telah menjadikan tempat tersebut ekosistimnya rusak, dan menimbulkan kerugian bagi negara.(SUR)
No comments