Hakim Dan Panitera PN Tangerang Jadi Tersangka Kasus Suap
Hakim Wahyu Widya Nurfitri SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Didahului dengan gelar perkara dan ditemukannya minimal dua alat bukti, akhirnya Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menetapkan hakim Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti ( PP) Tuty Amelia ( TA) dari Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang tertangkap kemarin.
Dalam hal ini KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial Agus Wiratno (AW) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka. Status tersangka terhadap mereka dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, di Jakarta Selasa,13 Maret 2018.
Disebutkan dalam kasus ini, WWN dan TA diduga menerima suap dari AGS dan AMS, terkait perkara perdata yang disidangkan di PN Tangerang dan ditangani oleh hakim WWN tetsebut.
Menurut dugaan sementara oknum hakim WWN menerima uang suap dari pengacara AGS dan AMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta. Uang kharam itu diberikan melalui dua tahap, pertama diberikan Rp 7,5 juta. Sedangkan sisanya Rp 22,5 juta diberikan olah AGS kepada panitera Tuti, dan tak lama kemudian di OTT oleh petugas lembaga anti rasuah tersebut.
KPK menjaring keduanya WWN dan TA Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AGS dan AMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.
Sebelumnya dalam kasus ini dikabarkan ditangkap 7 orang terkait kasus perdata yang sedang dalam proses di Pengadilan Tangerang NO: 426/Pdtg/PN Tangerang. Namun dalam konperensi pers tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka 4 orang.(SUR).
Dalam hal ini KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial Agus Wiratno (AW) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka. Status tersangka terhadap mereka dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, di Jakarta Selasa,13 Maret 2018.
Disebutkan dalam kasus ini, WWN dan TA diduga menerima suap dari AGS dan AMS, terkait perkara perdata yang disidangkan di PN Tangerang dan ditangani oleh hakim WWN tetsebut.
Menurut dugaan sementara oknum hakim WWN menerima uang suap dari pengacara AGS dan AMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta. Uang kharam itu diberikan melalui dua tahap, pertama diberikan Rp 7,5 juta. Sedangkan sisanya Rp 22,5 juta diberikan olah AGS kepada panitera Tuti, dan tak lama kemudian di OTT oleh petugas lembaga anti rasuah tersebut.
KPK menjaring keduanya WWN dan TA Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AGS dan AMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.
Sebelumnya dalam kasus ini dikabarkan ditangkap 7 orang terkait kasus perdata yang sedang dalam proses di Pengadilan Tangerang NO: 426/Pdtg/PN Tangerang. Namun dalam konperensi pers tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka 4 orang.(SUR).
No comments