Gugatan Pengacara Iming M Tesalonika Ditolak Hakim Seluruhnya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ketua Majelis hakim Fengky Tambuun SH menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan oleh Advokat Iming M Tesalonika SH MH MCL karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Hal ini dikatakan hakim dalam putusan perkara perdata NO.296/Pdt/2016/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6/3/201
Dalam pertimbangan hukumya majelis antara lain memyebutkan berdasarkan pada pasal 1865 dan 1866
KUH-Per mengatakan, dalam suatu pembuktian pada umumnya, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia memphnyai suatu hak guna meneguhkan haknya sendiri ataupun untuk membantah suatu hal orang lain, menunjukkan suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Dan alat-alat bukti yang dimaksut adalah bukti tulisan, saksi-saksi, prasangka-prasangka, pengakuan dan sumpah, dengan segala sesuatunya dengan mengindahkan aturan aturan yang ditetapkan.
Temtang alasan penggugat yang menyatakan tergugat I Hartono Tanuwidjaja SH MH MSI dan tergugat II Miko Suharianto telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan cara memasukan Akta NO. 15 kedalam gugatan NO. 447 di Pengadilan Jakarta sampai pada tingkat Banding ataupun Kasasi tidak dapat dikwalifisir sebagai Pebuatan Melawan Hukum. Dan mengenai penilaian Akta NO. 15 sesat atau tidak sesat adalah kewenangan hakim, bukan penafsiran penggugat.
Oleh karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalik gugatannya, maka majelis menolak seluruh petitum penggugat.
Masih kata majelis hakim, perbuatan tergugat I dan II bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka tidak bisa dituntut ganti rugi, baik secara materiil atau immateriil, kata majelis.
Kasus ini bermula adanya gugatan yang diajukan oleh Iming di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NO. 296/G/PDT/ PN.Jkt PST, dimana sebagai tergugat I Hartono Tanuwidjaja dan tergugat II Miko Suharianto. Penggugat Iming mempersoalkan keberadaan Akta NO.15 tanggal 17 November 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso di Jakarta Pusat.
Menurut catatan yang ada, Iming telah membuat laporan polisi terhadap Miko Suharianto dan kuasa hukumnya advokat Hartono Tanuwidjaja sejak belasan tahun lalu, dan telah dinyatakan oleh pihak Kepolisihan sebagai SP3 sebanyak Tiga Kali. Sejumlah perkara perdata dibeberapa Pengadilan pun , gugatan Iming ditolak dan dimenangkan oleh pihak Hartono Tanuwidjaja.
Tapi kenyataannya pengacara yang satu ini, walau telah dua kali mendapat skorsing dari PERADI selama 6 bulan itu, sepertinya tidak pernah merasa kapok.
Hal ini terbukti pada akhir Januari 2018 lalu pengacara Iming kembali mendaftarkan gugatan baru terhadap Miko di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, dimana pada intinya perkara yang digugatnya tersebut tetap seputar itu dan itu saja sejak belasan tahun silam.
Hingga saat ini, Iming memiliki 10 perkara yang dilaporkan oleh sejumlah kalangan dengan dugaan melakukan tindak pidana di Polda Metro Jaya (PMJ) bahkan Iming sudah dinyatakan sebagai Tersangka sejak tahun 2010 lalu itu. (SUR).
Dalam pertimbangan hukumya majelis antara lain memyebutkan berdasarkan pada pasal 1865 dan 1866
KUH-Per mengatakan, dalam suatu pembuktian pada umumnya, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia memphnyai suatu hak guna meneguhkan haknya sendiri ataupun untuk membantah suatu hal orang lain, menunjukkan suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Dan alat-alat bukti yang dimaksut adalah bukti tulisan, saksi-saksi, prasangka-prasangka, pengakuan dan sumpah, dengan segala sesuatunya dengan mengindahkan aturan aturan yang ditetapkan.
Temtang alasan penggugat yang menyatakan tergugat I Hartono Tanuwidjaja SH MH MSI dan tergugat II Miko Suharianto telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan cara memasukan Akta NO. 15 kedalam gugatan NO. 447 di Pengadilan Jakarta sampai pada tingkat Banding ataupun Kasasi tidak dapat dikwalifisir sebagai Pebuatan Melawan Hukum. Dan mengenai penilaian Akta NO. 15 sesat atau tidak sesat adalah kewenangan hakim, bukan penafsiran penggugat.
Oleh karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalik gugatannya, maka majelis menolak seluruh petitum penggugat.
Masih kata majelis hakim, perbuatan tergugat I dan II bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka tidak bisa dituntut ganti rugi, baik secara materiil atau immateriil, kata majelis.
Kasus ini bermula adanya gugatan yang diajukan oleh Iming di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NO. 296/G/PDT/ PN.Jkt PST, dimana sebagai tergugat I Hartono Tanuwidjaja dan tergugat II Miko Suharianto. Penggugat Iming mempersoalkan keberadaan Akta NO.15 tanggal 17 November 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso di Jakarta Pusat.
Menurut catatan yang ada, Iming telah membuat laporan polisi terhadap Miko Suharianto dan kuasa hukumnya advokat Hartono Tanuwidjaja sejak belasan tahun lalu, dan telah dinyatakan oleh pihak Kepolisihan sebagai SP3 sebanyak Tiga Kali. Sejumlah perkara perdata dibeberapa Pengadilan pun , gugatan Iming ditolak dan dimenangkan oleh pihak Hartono Tanuwidjaja.
Tapi kenyataannya pengacara yang satu ini, walau telah dua kali mendapat skorsing dari PERADI selama 6 bulan itu, sepertinya tidak pernah merasa kapok.
Hal ini terbukti pada akhir Januari 2018 lalu pengacara Iming kembali mendaftarkan gugatan baru terhadap Miko di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, dimana pada intinya perkara yang digugatnya tersebut tetap seputar itu dan itu saja sejak belasan tahun silam.
Hingga saat ini, Iming memiliki 10 perkara yang dilaporkan oleh sejumlah kalangan dengan dugaan melakukan tindak pidana di Polda Metro Jaya (PMJ) bahkan Iming sudah dinyatakan sebagai Tersangka sejak tahun 2010 lalu itu. (SUR).
No comments