Gubernur Sultra Nur Alam Minta Agar Dibebaskan Dari Dakwaan Dan Tuntutan Pidana.

. Terdakwa Nur Alam
. Ketua Tim PH terdakwa,  Didy Supriyanto SH.M Hum.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam, minta kepada majelis hakim yang memangani perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum  Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) . Permonan ini disampaikan melalui nota pembelaannya/pledoi  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.

Selain itu, Tim PH  juga memohon untuk melepaskan terdakwa dari rumah tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, mulihkan dan merehabilitasi nama baik serta kehormatan terdakwa, dan selanjutnya membebaskan biaya perkara kepada negara. Bila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, kata tim  PH terdakwa Nur Alam yang terdiri antara lain;  Didy Supriyanto SH.M. Hum, DR. Maqdir Ismail SH,LLM, Martin Pongrekun SH, Akhmad Rifai MA.SH, Muhammad Aunul Syamsu SH.MH,  dan Saifullah Hamid SH.MH.

Dasar yang menjadikan alasan oleh Tim PH  tersebut adalah,  karena terdakwa Nur Alam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dan dituntut menurut Pasal 2 (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU NO: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor  sebagaimana yang telah diubah dengan UU NO: 20 tahun 2001  jo Pasal 55   ayat (1) ke-1 dan KUHP dan Pasal 12 B UU NO: 20 tahun 2001 tentang perubahan UU NO: 31 tahun 1999 tentang Tipikor   jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dihadapan majelis hakim  yang diketuai Diah Siti Basariah SH tersebut,  Tim PH mengatakan lebih lanjut, bahwa pernyataan KPK melalui Jubirnya pasca tuntutan  yang gencar dipublikadikan usai tututan pidana terhadap terdskwa Nur Alam dapat berakibat terbangunnya opini di masyarakat bahwa terdakwa adalah  aktor koruptor besar yang harus dituntut seberat beratnya. Semoha majelis hakim tidak tidak tersandera dengan opini tersebut dan akan tetap khidmat dan tetap obyektip didasari  dengan hati nurani yang bersih sebagai "Wakil Tuhan" didunia dengan memberikan putusan yang seadil adilnya kepada terdakwa Nur Alam.

Tuntutan pidana terhadap Terdakwa Nur Alam tang dikatan sebagai tuntutan yang paling berat dalam sejarah KPK terhadap seorang kepala daerah, sangatlah mengusik rasakeadikan dan kebenaran, sesungguhnya merupakan tuntutan yang mengabaikan fakta-fakta persudangan dan cenderung sewenang-wenang.

Fakta fakta dalam persidangan membuktikan, bahwa ahli yang menghitung akibat jerusakan lingkungan, Basuki Wasis, yang laporannya digunakan sebagai salah satu dasar KPK untuk mrnuntut pidana penjara terhadap terdakwa Nur Alam selama 18 tahun karena telah merusah lingkungan yang merugikan negara Rp 2,7 truliun, tidak dapat mempertanggungjawabkan validitas  laporannya.Banyak ketidak akuratan dalam laporannya tang terungkap dipersidangan, hal mana telah PH sampaikan  dalam pembelaan ini. Salah satunya adalah , Basuki Wasis menilai kerusakan tambang ketika masa tambang itu masih berlangsung  karena duminta oleh KPK. Padahal, menurut aturan dan teorinya, penilaian itu dilakukan pada pada saat pasca tambang  atau ketika masa tambang telah berakhir.

Terhadap kesesatan  yang disajikan dalam laporan tersebut, Nur Alam telah menuntut Basuki Wasis melakukan perbuatan melanggar  hukum di PN Cibinong dengan NO: 47/Pdt.G/2018/PN. Cbl. Tuntutan ini merupakan kasus yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh seorang terdakwa terhadap Basuki Wasis. Sebelumnya, Basuki Wasis juga pernah dituntut oleh seorang terdakwa terkait hasil  laporannya sebagai hal  yang salah. Hal ini menunjukan tidak kredibelnya ahli, namun tetap digunakan KPK, kata  PH Didy Supriyanto SH.

Ditambahkan, fakta lain yang terbantahkan dimuka persidangan adalah soal kewenangan BPKP yang menghitung kerugian keuangqn negara sebesar Rp 1,5 triliun. Dalam hal ini BPKP telah melanggar sejumlah peraturan perundang , dan yang menentukan  intansi yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK . Dengan demikian  BPKP telah melanggar asas Asersi sebagaimana diwajibkan menurut peraturan BPK NO: 1 tahun 2017.  Sedangkan kerugian negara yang dihitung oleh KPK hanyalah berdasarkan potensial loss dan bukan berdasarkan faktual loss. Padahal, berdasarkan putusan MK, ketentuan pasal 2 dan 3 telah mengalami perubahan prinsipal dari delik formil menjadi delik materiil yang membawa konskwensi harus ada kerugian negara secara nyata dan bukan hanya potensi kerugian.

Selain itu, penuntut umum KPK dalam surat tuntutannya setelah dicermati ternyata dibuat tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahkan cenderung manipulatif. Sebagi contoh dalam analisa yuridisnya  Penuntut Umum dalam membuat  surat tuntutan, ternyata menyimpang dari fakta persidangan. Diantaranya, tercantum dalam halaman 750 poin 9 dan analisa fakta halaman 547-548 surat tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya menyebutkan surat rekomendasi bupati Boton dan Bombana dibuat pada tanggal 24 November 2009. Dengan demikian analisa fakta dan analisa yuridis menyimpang dari fakta  persidangan yang sama-sama tercantum dalam tuntutan penuntut umum, dan masih banyak  lagi lainnya.

Oleh karenanya, semoga majelis hakim yang memeriksa perkara ini diberikan hidayah untuk dapat memutus perkara terdakwa Nur Alam ini dengan seadil-adiknya,  tidak terkecoh dengan pemberitaan yang ada, dan semoga penuntut umum diberikan keselamatan dunia akherat, kata akhir dari Tim PH.

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Nur Alam oleh jaksa KPK dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana koruosi tang merugikan negara triliunan rupiah dan dituntut hukuman selama 18 tahun penjara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.