Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut Hukuman Penjara Selama 18 Tahun

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam,  dituntut hukuman penjara selama 18 tahun penjara potong tahanan. Hal ini dikatakan oleh Jaksa Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Kamis, 8/2018.

Selain itu, terdakwa  diwajibkan membayar denda  sebesar Rp 1 milyar subsider 1 tahun. Dan juga diwajibkan membayar uang pengganri Rp 2,7 triliun dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang. Bila masih juga tidak memcukupi,  diganti dengan  1 tahan penjara.

Kata Jaksa, terdakwa terbukti melakukan  korupsi baik sendiri- sendiri atau bersama- sama yang merugikan negara sebesar 4,3 triliun, dan terbukti pula menerima gratifikasi Rp 40,2 milyar. Perbuatan terdakwa ini melanggar UU NO.31 tahun 1999 jo UU NO. 20 tahun 2001 tentang

Hal yang memberatkan bagi terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak berterus terang dalam persidangan. Yang meringankan belum pernah dihukum dan sopan.

Sementara itu, pengacara terdakwa Didy Supriyanto SH diluar sidang menanggapi tuntutan Jaksa terhadap kliennya mengatakan, "Dakwan Jaksa terhadap terdakwa Nur Alam adalah Sesat. Selain  dakwaanya sesat, pada tuntutanya pun tidak memasukkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan meringankan bagi terdakwa. Kalau begini caranya,  lebih baik tidak usah disidang saja" tuturnya kepada wartawan.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Basariah Siti Badriah SH ini ditunda satu minggu untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya melakukan pledoi/pembelaan.

Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur  Alam oleh Jaksa  didakwa melakukan   korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4 triliun lebih, atau setidak-tidaknya Rp 1,5 triliun lebih.

Dan perbuatan itu menurut  JPU dilakukan terdakwa pada tahun 2009 sampai dengan 2013  bersama-sama  dengan saksi Burhanudin, saksi Widdi Aswindi (Dirut PT BILYET Indonesia bertempat di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan di Muara karang Jakarta Utara, telah melakukan atau turut melakukan perbuatan yang bersifat  melawan hukum.

Perbuatan tersebut karena terdakwa Nur Alam telah memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugerah Harisma Barakah  (PT. AHB) di pulau Kabeana dan kabupaten Buton dan Bombana  Sulawesi Tenggara, telah menjadikan  tempat tersebut ekosistimnya rusak, dan menimbulkan kerugian bagi  negara.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.