Gelar Perkara Kasus OTT ASN Kemenag Bireuen Tidak Jelas.Banyak Pejabat Penting Tidak Hadir.

Gelar perkara OTT terhadap bendahara pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen berinisial MN,
BIREUEN,BERITA-ONE.COM  - Gelar perkara yang dilaksanakan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar  (Saber Pungli) Bireuen, di ruang Tipiter Mapolres Bireuen, Jumat (9/3/2018), terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang terjadi Selasa 6 Maret 2018 lalu, tidak ditemukan suatu kesepakatan yang jelas diakibatkan, Ketua Satber Pungli Bireuen dijabat Waka Polres Bireuen Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K tidak hadir dan  beberapa ketua Pokja Satber Pungli dari  Kasie Intel Kejari dan Kasie Pidum Kejari Bireuen juga tidak hadir.

Pantauan awak media, gelar perkara OTT terhadap bendahara pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen berinisial MN, pada sesi pertama dilakukan secara terbuka untuk wartawan. Namun gelar pekara sesi kedua untuk hal teknis dilangsungkan tertutup.

Kasat Reskrim Polres Bireuen  Iptu Riski Andrian setelah mendengar bisikan sesuatu dari salah satu anggota Kejaksaan Bireuen, akhirnya Iptu Riski Andrian menyuruh wartawan Bireuen untuk dapat meninggalkan ruang tidak bisa mengikuti gelar perkara selanjutnya.dan kejadian seperti ini  sangat bertentangan dengan uu keterbukaan layanan informasi publik.

Sesi pertama gelar pekara, terungkap pengutipan liar (pungli) oleh Bendahara  Kemenag Bireuen berinisial MN berdasarkan arahan dari Kasubag TU Kemenag Bireuen berinisial MK.Sebelumnya Kasubag TU sudah mendapatkan izin dari Kepala Kemenag Bireuen Drs.Zulkifli Idris M.Pd untuk melakukan pengutipan dana ini berdasarkan rapat bersama pada hari Rabu  21 Febuari 2018 yang dihadirin oleh Kasubag dan Kasie Jajaran Kemenag Bireuen.

“Pengutipan dilakukan sebanyak Rp.400.000 bagi kepala sekolah MIN,MTsN, MAN dan sebesar Rp.200.000 bagi kepala MIS,MTsS dan MAS,” kata munawar .

Dalam gelar pekara tersebut juga diungkapkan bahwa uang yang dikutip dari kepala sekolah ini akan digunakan untuk biaya Maulid dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dari OTT tersebut diamankan barang bukti berupa uang kertas sebanyak Rp.13.753.000, satu tas jenis ransel warna coklat, kakulator, juga daftar Madrasah yang menyumbang dana.

Hal lain yang terungkap didalam gelar pekara tersebut berdasarkan keterangan para saksi yaitu Kepala Madrasah, kepala madrasah jika tidak memberikan uang untuk Maulid dan pembinaan ASN takut akan dipindah kan ke sekolah yang lain. Kasubag TU Kemenag juga memberitahukan kepada kepala Madrasah agar uang untuk acara Maulid dan Pembinaan ASN bisa diambil di Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Penyidik berencana akan meningkatkan penyelidikan pekara ke tahap penyidikan. Karena terpenuhi unsur pasal 368 Jo 55 KUHPidana, mohon saran dan pendapat peserta gelar,”papar munawar lagi.

Setelah rapat gelar perkara sesi kedua (sesi tertutup) selesai, Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Riski Andrian saat dimintai tanggapan oleh wartawan terhadap hasil rapat sesi kedua enggan untuk berbicara.

Ia mengarahkan awak media untuk menanyakan kepada ketua Satber Pungli Bireuen yang diwakili Plh Ispektorat Bireuen M Zahri S,Sos.

Kepada awak media M Zahri mengakui gelar pekara sesi kedua tadi tidak ditemukan sebuah kesepakatan dikarenakan ketua Satber Pungli Bireuen, Waka Polres Bireuen tidak hadir begitu dengan beberapa ketua Pokja dari unsur Kejaksaan tidak hadir. Dalam waktu dekat selesai acara Maulid Pemda pihaknya akan duduk kembali dengan menghadirkan seluruh tim yang terlibat dalam Satber Pungli Bireuen.

“Untuk waktu belum bisa kita pastikan. Kita lihat dulu selesai acara Maulid Pemda senin 12 maret 2018 kami akan duduk kembali,” kata M Zahri.( HEN).

No comments

Powered by Blogger.