Dua Koruptor Bank Mandiri Dituntut Hukuman Selama 12,5 Tahun Penjara.
.Terdakwa Erika Widiyanti. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Indra SH dari Kejaksaan Agung menuntut dua koruptor Bank Mandiri Tbk bernama Mulyadi alias Hua Ping atau Aping dan Erika Widiyanti alias Liong dari PT. Cenral Steel Indonesia (PT. CSI) selama 12,5 tahun penjara potong dalam tahanan. Para terdakwa dinyatakan terbuti melaukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 201 milyar lebih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Maret 2018.
Adapun rinciannya, terdakwa Mulyadi dituntut hukuman selama 7,5 penjara dengan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 201 milyar lebih yang harus dibayar 1 bulan setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap.Jika tidak bisa, harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara, atau subsider 3,9 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Erika dituntut dihukuman selama 5 tahun penjara potong tahanan. Dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan. Erika tidak dikenakan uang pengganti lantara, kata JPU, terdakwa ini tidak menikmati hasil korupsi.
Menurut JPU Andy, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU korupsi NO: 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah dirubah dengan UU NO: 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memeberantas korupsi. Sedang yang meringakan mereka sopan dalam persidangan, terus terang dan belum pernah dihukum.
Persidangan dua pejabat PT.CSI, diamana Erika sebagai Dirut dan Mulyadi sebagai Direkrur Keuangan yang sidangnya diketuai oleh majelis hakim Mas'ud SH. Jaksa mengatakan, perbuatan mereka dilakukan dengan menggunakan sarana PT.CSI yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, pada tahun 2005 PT.CSI, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.
Ternyata, PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri sebesar Rp 472 milyar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak akurat, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Karena, menyajikan laporan keuangan tidak seutuhnya, tidak sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Akibatnya, kata JPU, kreditnya macet dan negara menderita karugian mencapai kurang lebih Rp. 201 milyar lebih. (SUR).
Adapun rinciannya, terdakwa Mulyadi dituntut hukuman selama 7,5 penjara dengan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 201 milyar lebih yang harus dibayar 1 bulan setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap.Jika tidak bisa, harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara, atau subsider 3,9 tahun penjara.
.Terdakwa Mulyadi. |
Menurut JPU Andy, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU korupsi NO: 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah dirubah dengan UU NO: 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memeberantas korupsi. Sedang yang meringakan mereka sopan dalam persidangan, terus terang dan belum pernah dihukum.
Persidangan dua pejabat PT.CSI, diamana Erika sebagai Dirut dan Mulyadi sebagai Direkrur Keuangan yang sidangnya diketuai oleh majelis hakim Mas'ud SH. Jaksa mengatakan, perbuatan mereka dilakukan dengan menggunakan sarana PT.CSI yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, pada tahun 2005 PT.CSI, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.
Ternyata, PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri sebesar Rp 472 milyar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak akurat, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Karena, menyajikan laporan keuangan tidak seutuhnya, tidak sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Akibatnya, kata JPU, kreditnya macet dan negara menderita karugian mencapai kurang lebih Rp. 201 milyar lebih. (SUR).
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur