Pecatan Polisi Edarkan Sabu Ditangkap BNN

Pecatan Polisi Edarkan Sabu
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Ari Septiawan (36) seorang pecatan anggota Polri Gelombang I tahun 2003 nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Atas ulahnya mengedarkan sabu-sabu tersebut, Ari Septiawan pun dibekuk tim Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih.

Penangkapan mantan pecatan polisi ini oleh BNN terjadi Selasa (6/3) pukul 12.30 WIB, di Jalan Raya Muara Sungai Kelurahan Muara Sungai Kecamata Cambai tepatnya di depan SMP N 6 Cambai.

Dari tangan warga Jalan Samosir RT 02 RW 02 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini, petugas BNN berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 2,40 gram senilai jutaan rupiah. Demi kepentingan penyelidikan, Ari Septiawan harus mendekam di ruang tahanan BNN kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Ari Septiawan berawal masuknya laporan masyarakat ke petugas BNN yang menyatakan pelaku kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.  Bahkan pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Desa Muara Sungai.

Mendengar informasi itu petugas BNN pun langsung melakukan pengembangan dan undercover buy. Petugas BNN kemudian menyamar sebagai pembeli narkoba dan sepakat bertransaksi di tempat yang di janjikan yakni di Jalan Raya Desa Muara Sungai. Kemudian setelah sepakat anggota BNN langsung meluncur ke TKP, dan rupanya pelaku sudah menunggu pemesan narkoba.

Merasa ciri-ciri pelaku sama yang dilaporkan masyarakat, tanpa membuang-buang waktu petugas BNN yang sudah menyebar langsung menangkap Ari Septiawan. Hanya saja pecatan polisi ini sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celananya. Ari pun tak dapat berkutik dan mengakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir melalui Plt Kasi Berantas Bripka A Gamal menerangkan, Ari Septiawan memang sudah jadi target operasi BNN karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tetapi untuk menangkapnya perlu adanya unsur pembuktian, dan hari ini pelaku tertangkap tangan membawa sabu-sabu makanya langsung ditangkap.

"Saat ini Ari sudah kita amankan di kantor BNN beserta barang bukti sabu-sabu. Memang benar pelaku merupakan pecatan Polri. Ari kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Selain itu kasusnya masih kita kembangkan untuk mencari asal usul narkoba dan menangkap bandar besarnya," pungkasnya. (MK)

No comments

Powered by Blogger.