Dewan Pers Lakukan PMH, Akan Digugat Masyarakat Pers.

Para inisiator penggugat Dewan Pers.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinilai  Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Dewan Pers (DP) rencananya akan  digugat sejumlah masyarakat Pers yang antara lain  wartawan, pengurus organisasi pers serta pengusaha pers. Gugatan ini akan didaftarkan di Prngadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat. Selain itu juga akan mengajukan   uji materiil terhadap DP ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata  pengaca senior Alamsyah Hanafiah SH, MH Jumat kemarin kepada wartawan.

Dikatakan, tergugat DP  melakukan PMH dengan cara  mewajibkan bagi wartawan Indonesia untuk ikut  Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui lembaga penguji standar kompetensi wartawan yang ditetapkan sendiri oleh Tergugat DP.

Perbuatan yang dilakukan Tergugat DP tersebut menurut para Penggugat, merupakan PMH karena melampaui kewenangan dan fungsi  DP sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers.

Seharusnya menurut Penggugat, Dewan Pers melaksanakan fungsi fungsi, melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan  kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan mendata perusahaan pers.

Berdasarkan fungsi DP tersebut tidak ada satupun ketentuan yang mengatur DP sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan UKW. Dan perbuatan DP menyelenggarakan kegiatan  UKW tersebut bertentangan atau menyalahi Pasal 18 ayat (4) dan (5) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, juga
menyalahi Pasal 1 ayat (1) dan (2), serta pasal (4) ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sehingga sudah sangat sangat jelas,  aturan hukum menjelaskan,  bahwa lembaga yang berwenang menetapkan atau mengeluarkan lisensi bagi lembaga uji kompetensi atau lembaga sertifikasi profesi adalah BNSP bukan DP,” kata Ketua Umum Serikat Pers yang juga sebagai salah satu Penggugat, Heintje Mandagie.

Dengan demikian, tambah Heintje, lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk atau ditetapkan DP  dalam surat keputusannya adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum dan sangat merugikan wartawan.

Tergugat DP juga dituding melaksanakan verifikasi organisasi wartawan dengan menetapkan sendiri peraturannya dengan cara membuat dan menerapkan peraturan DP tentang standar organisasi wartawan  kepada seluruh organisasi pers.

Perbuatan memverifikasi organisasi pers tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 15 ayat 2 huruf f, dimana disebutkan: Dewan Pers menjalankan fungsinya sebagai berikut. “Memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan," kata Heintje.

Akibat perbuatan tersebut menyebabkan anggota dari organisasi organisasi pers yang memilih anggota dewan pers pada saat diberlakukan UU Pers ini tahun 1999 kini kehilangan hak dan kesempatan untuk ikut memilih dan dipilih sebagai anggota DP dan bahkan organisasi  organisasi pers tersebut tidak lagi menjadi konstituen DP karena  peraturan yang dibuat oleh DP tentang standar organisasi wartawan dan menetapkan sepihak bahwa hanya tiga organisasi pers sebagai konstituen DP yakni PWI, AJI dan IJTI.

Tergugat juga disalahkan dalam melaksanakan verifikasi terhadap perusahaan pers dengan cara membuat peraturan DP tentang standar perusahaan pers. Perbuatan ini  sangat bertentangan dan melampaui fungsi dan kewenangan DP sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g  dimana DP menjalankan fungsinya mendata perusahaan pers.

“Jadi sangat jelas disebutkan salah satu fungsi DP dalam UU Pers hanyalah mendata pers bukannya memverifikasi perusahaan pers,” tutur Heintje.

Dampak verifikasi perusahaan pers yang diumumkan  kepublik menyebabkan media massa atau perusahaan pers yang belum diverifikasi mengalami kerugian materiil maupun immateril karena kehilangan peluang dan kesempatan serta keandala untuk mendapat belanja  iklan.

Selain itu ada edaran DP terkait hasil verifikasi perusahaan pers di berbagai daerah menyebabkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum mengeluarkan kebijakan yang hanya melayani atau memberi akses informasi kepada media yang sudah diverifikasi DP.

Heintye menambahkan,  ini sangat merugikan perusahaan pers maupun wartawan yang bekerja pada perusahaan pers  yang dinyatakan belum lolos verifikasi. Untuk itu kami akan  melakukan gugatan tetsebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.