Batas Sinkron Dapodik LPBOP PAUD Sampai 15 Maret 2018.

BIREUEN,BERITA-ONE.COM - Laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) PAUD tahun 2017 harus segera diserahkan oleh pengelola dan kepala PAUD di Kabupaten Bireuen ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen. Karena, batas sinkron dapodik sampai 15 Maret 2018

Jika  ada satu lembaga saja tidak ada laporan, maka saat diposting dana ke rekening 225 lainnya jadi terkendala.

Hal itu dikatakan Kabid Pembinaan PAUD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bireuen, Jailani A Gani,S.Pd., M.Pd dalam paparannya  dihadapan peserta rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan program PAUD – PNF 2018, diikuti 228 kepala PAUD dan Taman Kanak-kanak se Kabupaten Bireuen, di Aula lama Setdakab Bireuen, Kamis (8/3/2018).beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, dari 256 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bireuen yang  mendapatkan dana bantuan operasional dari Pemerintah Pusat, belum sampai 75 persen yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut.

Karena itulah, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu langkah dan upaya untuk memberi informasi program dilaksanakan tahun 2018, seperti bentuk BOP, bangunan fisik, mobiler, rehap PAUD. Jika ada kendala, bisa disampaikan agar diketahui dan diselesaikan bersama.

“Ini perlu menjadi perhatian kepala/pengelola PAUD (TPA-KB-TK) dan Dikmas (LKP-PKBM) terkait pemberian dana BOP 2018. Penerima BOP tahun 2017 harus menyerahkan laporan LPJ tahap 1-2 dan sinkron dapodik semester II. Untuk lembaga baru sinkron dapodik semester II.

Karena batas sinkron dapodik  pada 15 Maret 2018 ini sangat menentukan dan pihak BPKD Kabupaten Bireuen sendiri tidak akan memproses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi lembaga yang tidak memenuhi syararat pada poin 1 dan 2 diatas. ” Jadi penerima BOP yang tidak menyampaikan LPJ, maka tidak dapat lagi BOP untuk tahap berikutnya.( Hen).

No comments

Powered by Blogger.