Arseto Suryoadji Tersangka Dalam Tiga Kasus.
Teks foto: Arseto Suryoadji baju oranye. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah menyita sebanyak 0,2 gram sabu dari tangan tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) Arseto Suryoadji.
Setelah dilakukan interogasi, barang haram itu diakui pelaku dibeli setahun yang lalu di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Kita kejar terhadap barang bukti sabu 0.2 gram sabu itu, dia dapat dari 1 tahun yang lalu, beli sendiri di Kampung Ambon," ungkap Kepala Sub Bidang I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin di kantornya, Jakarta, Jumat 30/3/2018.
Menurut AKBP Calvjin, pihaknya masih terus mendalami kronologi barang haram itu bisa sampai ke tangan Arseto Suryoadji. Diketahui, yang bersangkutan merupakan mantan narapidana narkoba yang telah bebas menjalani hukuman.
"Masih didalami, dia lupa sudah 1 tahu lalu, ini pemeriksaannya masih maraton," terangnya.
Arseto Suryoadji ditangkap pada Rabu 26 Maret lalu atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial karena menyebut penentang acara keagamaan di Monas sebagai golongan komunis dan aliran maxis.
Saat dilakukan penangkapan, ternyata petugas juga mendapatkan senjata api airsoft gun dan senapan angin di dalam mobil yang dikendarainya. Selain itu, petugas juga menemukan sabu di apartemennya di Tamansari Residence Semanggi, Jakarta Selatan.
Atas kasus itu, polisi telah resmi menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus yakni ujaran kebencian bermuatan SARA, kepemilikan sabu dan senjata api.
Humas PMJ mengatakan, sebelum penangkapan dulakujan, Arseto juga sempat dilaporkan relawan Jokowi Mania Nusantara (JOMAN) karena menuding para pendukung Presiden menjual undangan resepsi pernikahan Muhammad Bobby Afif Nasution-Kahiyang Ayu (Kahiyang-Bobby) lewat media sosial. (SUR).
Setelah dilakukan interogasi, barang haram itu diakui pelaku dibeli setahun yang lalu di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Kita kejar terhadap barang bukti sabu 0.2 gram sabu itu, dia dapat dari 1 tahun yang lalu, beli sendiri di Kampung Ambon," ungkap Kepala Sub Bidang I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin di kantornya, Jakarta, Jumat 30/3/2018.
Menurut AKBP Calvjin, pihaknya masih terus mendalami kronologi barang haram itu bisa sampai ke tangan Arseto Suryoadji. Diketahui, yang bersangkutan merupakan mantan narapidana narkoba yang telah bebas menjalani hukuman.
"Masih didalami, dia lupa sudah 1 tahu lalu, ini pemeriksaannya masih maraton," terangnya.
Arseto Suryoadji ditangkap pada Rabu 26 Maret lalu atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial karena menyebut penentang acara keagamaan di Monas sebagai golongan komunis dan aliran maxis.
Saat dilakukan penangkapan, ternyata petugas juga mendapatkan senjata api airsoft gun dan senapan angin di dalam mobil yang dikendarainya. Selain itu, petugas juga menemukan sabu di apartemennya di Tamansari Residence Semanggi, Jakarta Selatan.
Atas kasus itu, polisi telah resmi menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus yakni ujaran kebencian bermuatan SARA, kepemilikan sabu dan senjata api.
Humas PMJ mengatakan, sebelum penangkapan dulakujan, Arseto juga sempat dilaporkan relawan Jokowi Mania Nusantara (JOMAN) karena menuding para pendukung Presiden menjual undangan resepsi pernikahan Muhammad Bobby Afif Nasution-Kahiyang Ayu (Kahiyang-Bobby) lewat media sosial. (SUR).
No comments