Advokat Iming M Tesalonika SH.MM.MCL Dihukum 6 Bulan Dilarang Praktek.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara Iming M Telasonika SH.MM.MCL yang dihukum 6  bulan dilarang praktek terkait pelanggaran Kode Etik Advokat, sudah dieksekusi. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang Eksekusi dan Sosialisasi Putusan Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Choky TN Sinambela, SH, MM, kepada wartawan tempo hari.

Dijelaskan, eksekusi putusan Peradi No.30/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/II/08
tentang kode etik advokat di atas menurut Choky, dilakukan sejak 17 Mei 2017 silam.  “Putusan itu sudah kita eksekusi dan telah kita kirimkan ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Menurut penjelasan  Choky, putusan No. 30 tersebut berisi  tentang penghukuman Peradi terhadap diri advokat Iming M Tesalonika, SH, MM, MCL yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik Advokat Indonesia.

Pengacara Iming M Tesalonika sebagai Teradu, oleh Peradi dihukum dengan pemberhentian sementara selama 6 (enam) bulan tidak boleh  melakukan praktek sebagai advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,  serta menghukum Teradu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.500.000.

Dikarenakan Dohar Ojak Hutabarat dan kuasanya belum mengetahui/mendapat informasi tentang pelaksanaan eksekusi tersebut, Dohar terlanjur memohon kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Cq Ketua Bidang Eksekusi dan Sosialisasi Putusan Dewan Kehormatan Peradi,  Choky TN Sinambela SH, MM untuk pelaksanaan eksekusi Putusan Peradi No: 30/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/II/08 tersebut.

Dalam Surat permohonan eksekusi putusan ini diajukan Ojak melalui kuasa hukumnya pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH ke DPN Peradi sejak 27 November 2017.

Putusan Peradi No. 30 tersebut terjadi terkait perkara antara Dohar Ojak Hutabarat (ic Pengadu) melawan Iming M Tesalonika (ic Teradu).

Dan isi putusan Peradi itu adalah  sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan seluruhnya.
2. Menyatakan Iming Tesalonika terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 3 jo Pasal 8 huruf (a) jo Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia.
3 Menghukum Teradu dengan pemberhentian sementara selama 6 bulan untuk tidak melakukan praktek sebagai Advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
4 Menghukum Teradu untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.500.000.
Putusan  dibuat dalam rapat permusyawaratan Majelis tanggal 18 Januari 2008 oleh Drs Jack Sidabutar SH, MSi (sebagai ketua) Alex R Wangge SH, Daniel Panjaitan SH, LLM, DR. Andang L Binawan, SJ. Antonius PS Wibowo SH, MH, masing masing sebagai anggota dan Diana Saraswati SH sebagai Panitera

Meski sudah dihukum oleh Peradi seperti tersebut diatas,  Iming M Tesalonika sampai sekarang  masih berpraktik sebagai advokat di Jakarta.

“Beberapa hari lalu saya dikontak Iming dan mempertanyakan kenapa dia dieksekusi. Saya jelaskan bahwa eksekusi sudah kami laksanakan. Bahkan saya tanya kepada Iming apa dia sudah bayar biaya sidang Peradi tersebut", tambah Choky.

Dalam percakapan telepon kepada wartawan ini , Choky menjelaskan kepada Iming,  bahwa dia yang seharusnya  aktif mempersiapkan segala sesuatu terkait perkaranya. “Sebab di kantor menumpuk berkas pelanggaran kode etik,” tutur Choky.

Ketika ditanya sanksi apa yang bakal  diberikan Peradi kalau Iming tetap berpraktik advokat meski sudah dihukum? Menurut Choky, yang melarang Iming tidak bisa berpraktik adalah MA atau Ketua Pengadilan Tinggi setempat,  karena  kewenangan MA dan Pengadilan Tinggi terhadap advokat adalah menyangkut ijin praktik dan pengambilan sumpah advokat itu.

“Peradi memang bisa memecatnya sebagai anggota tapi yang melarang berpraktik adalah kewenangan MA dan jajarannya. Karena itu surat eksekusi kita kirim ke MA untuk disampaikan ke seluruh Pengadilan Tinggi,”  kata  Choky menambahkan.

Choky menambahkan,  Iming M Tesalonika  bisa dipecat Peradi bila ada dua atau tiga laporan pengaduan lagi. Dan itu bisa laporan sampai berkali kali. “Laporkan saja ke Komwas (Komisi Pengawas) Peradi. Sebab dengan sebanyak banyaknya pengaduan, dia bisa dipecat", anjur Choky.

Sementara itu,  advokat senior Najab Khan mantan pengurus DPP Peradi, yang kini menjadi pengurus Peradi di Tangerang, Banten, mengatakan, citra Iming di dunia pengacara memang kurang baik.

“Saya  mendengar dia sering mengecewakan kliennya. Begitu juga tentang adanya laporan ke Peradi. Pokoknya banyak yang tidak baik tentang dia,” kata Najab Khan, saat ditanya minta pendapatnya  oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.