Advokat Erman Umar SH: Pemerintah Sudah Perlu Umumkan Keadaan Darurat Narkoba Di Indonesia.
Erman Umar SH. |
Jakarta, BERITA-INE.COM-Seorang Advokat senior bernama Erman Umar SH berpendapat, bahwa peredaran Narkoba di Indonesia sudah sangat masif. Infonya sudah menjangkau desa desa terpencil di negeri ini. Dan faktanya, sebagian pelajar SMP dan generasi muda kita sudah kecanduan narkoba.
" Keadaan ini berbahaya bagi Ketahanan dan kemajuan bangsa dan Negara kita dimasa mendatang, karena nantinya generasi muda yg diharapkan menjadi tulang punggung dan pemimpin masa depan, fisik dan mentalnya telah rusak karena pengaruh narkoba", katanya.
Masih kata Pengacara senior tersebut, untuk menyikapi kondisi peredaran narkoba yang sudah demikian masifnya, pemerintah perlu mengumumkan KEADAAN DARURAT NARKOBA DI INDONESIA.
Maksud diumumkannya Keadaan Darurat Narkoba tersebut agar semua komponen bangsa bahu membahu secara sistimatis, terencana dan terarah guna memberantas peredaran dan perdagangan narkoba sampai keakar akarnya.
Baik pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, Parpol, Ormas Lurah, RW, RT, harus mendukung sepenuhnya tindakan BNN, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan dalam memberantas peredaran Narkoba dan menghukum berat bandarnya.
Vice President Konggres Advoka Indonesia (KAI) itu menambahkan, jika ada oknum penegak hukum yang terlibat, ambil tindakan tegas, pecat dan adili. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera dikalangan masyarakat.
Bagi artis atau publik figure yang terjerat narkoba, jangan diberi hukuman ringan, hukumannya harus berat, sama dengan pelaku masyarakat yang lain. Jika hukuman publik figure terlalu ringan, hal ini akan dicontoh dan ditiru oleh masyarat lainnya, karena pada pemahaman masyarakat awam, setelah melihat hukuman artis yg terjerat narkoba hukumannya ringan, berdampak pada masyarakat lainnya tidak takut menggunakan narkoba. Mereka beranggapan hukumannya ringan , dan sebentar lagi juga sudah bebas dari tahanan.
" Untuk itu, BNN, Polri, Ormas, Parpol, Organisasi Pemuda, lebih-lebih Organisasi Advokat , perlu bekerja sama untuk melakukan upaya preventif dengan mengadakan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba" pungkas Erman Umar SH. (SUR).
" Keadaan ini berbahaya bagi Ketahanan dan kemajuan bangsa dan Negara kita dimasa mendatang, karena nantinya generasi muda yg diharapkan menjadi tulang punggung dan pemimpin masa depan, fisik dan mentalnya telah rusak karena pengaruh narkoba", katanya.
Masih kata Pengacara senior tersebut, untuk menyikapi kondisi peredaran narkoba yang sudah demikian masifnya, pemerintah perlu mengumumkan KEADAAN DARURAT NARKOBA DI INDONESIA.
Maksud diumumkannya Keadaan Darurat Narkoba tersebut agar semua komponen bangsa bahu membahu secara sistimatis, terencana dan terarah guna memberantas peredaran dan perdagangan narkoba sampai keakar akarnya.
Baik pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, Parpol, Ormas Lurah, RW, RT, harus mendukung sepenuhnya tindakan BNN, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan dalam memberantas peredaran Narkoba dan menghukum berat bandarnya.
Vice President Konggres Advoka Indonesia (KAI) itu menambahkan, jika ada oknum penegak hukum yang terlibat, ambil tindakan tegas, pecat dan adili. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera dikalangan masyarakat.
Bagi artis atau publik figure yang terjerat narkoba, jangan diberi hukuman ringan, hukumannya harus berat, sama dengan pelaku masyarakat yang lain. Jika hukuman publik figure terlalu ringan, hal ini akan dicontoh dan ditiru oleh masyarat lainnya, karena pada pemahaman masyarakat awam, setelah melihat hukuman artis yg terjerat narkoba hukumannya ringan, berdampak pada masyarakat lainnya tidak takut menggunakan narkoba. Mereka beranggapan hukumannya ringan , dan sebentar lagi juga sudah bebas dari tahanan.
" Untuk itu, BNN, Polri, Ormas, Parpol, Organisasi Pemuda, lebih-lebih Organisasi Advokat , perlu bekerja sama untuk melakukan upaya preventif dengan mengadakan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba" pungkas Erman Umar SH. (SUR).
No comments