Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Menilai, Preiden Jokowi Tidak Patuh Hukum.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ketidak hadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  sebanyak  tiga kali walau sudah  dipanggi secara patut, dinilai Wakil ketua DPR RI  Fadli Zon merupakan sikap  yang tidak patuh terhadap hukum dinegara Indonesia yang berazaskan  Pancasila dan  hukum.

"Seharusnya  beliau  (Presiden Jokowi) yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali,  mustinya sebagai negarawan  hadir untuk memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya,  terutama menyangkut masalah kepatuhan hukum", kata wakil takyat terasebut.

Ditambahkan ," Saya tahu di Istana, disekitar Presiden  itu terlalu banyaklah orang pintar hukum, kok kenapa tidak mengutus salah seorang setrafnya sebagai kuasanya  untuk hadir didalam persidangan. Ini kan namanya tidak menghormati bahkan tidak mengindahkan hukum", kata politis Partai Gerindra yang sejak awal dikenal vokal dalam mengkritisi Presiden Jokowi kepada wartawan saat dimintai tanggapannya atas peristiwa hukum yang kini sedang berlangsung di PN Jakpus , dimana rakyat kecil menggugat sang Presidennya, Senin lalu.

Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kinerja  Kepolisian melakukan  tindakan yang tidak profesional karena  menelantarkan perkara pidana yang telah dilaporkan oleh advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum, terkait kasus kliennya Ny. Maria Magdalena Asriarti Hartono, ke Bareskrim Mabes  Polri yang  tidak diproses  10 tahun lamanya. Dan laporan itu terjadi pada 8 Agustus 2008 dengan laporan NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,"  melanggar pasal 266 KUHP Jo pasal 263 KUHP".

Dan  kenyataannya,  laporan ini   mangkrak alias jalan ditempat serta  tidak ada kepastian hukum. Sementara pihak yang dilaporkan justru menjadi sangat leluasa mengaku sebagai hak waris dan telah menikmati uang warisan sang suami almarhum, sebesar Rp 9 miliar lebih.

Akibat kinerja Polisi yang dinilai amburadul itulah, Alexius Tantrajaya, advokat senior yang dikenal banyak menulis artikel dan kajian Hukum disejumlah Media Cetak Nasional itu, melakukan gugatan terhadap Presiden Jokowi sebagai pemangku jabatan Panglima Tertinggi dari semua Angkatan keranah hukum, termasuk Polisi yang telah menelantarkan laporanya tersebut. (SUR).

Teks foto.

No comments

Powered by Blogger.