Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Menilai, Preiden Jokowi Tidak Patuh Hukum.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ketidak hadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak tiga kali walau sudah dipanggi secara patut, dinilai Wakil ketua DPR RI Fadli Zon merupakan sikap yang tidak patuh terhadap hukum dinegara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan hukum.
"Seharusnya beliau (Presiden Jokowi) yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, mustinya sebagai negarawan hadir untuk memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, terutama menyangkut masalah kepatuhan hukum", kata wakil takyat terasebut.
Ditambahkan ," Saya tahu di Istana, disekitar Presiden itu terlalu banyaklah orang pintar hukum, kok kenapa tidak mengutus salah seorang setrafnya sebagai kuasanya untuk hadir didalam persidangan. Ini kan namanya tidak menghormati bahkan tidak mengindahkan hukum", kata politis Partai Gerindra yang sejak awal dikenal vokal dalam mengkritisi Presiden Jokowi kepada wartawan saat dimintai tanggapannya atas peristiwa hukum yang kini sedang berlangsung di PN Jakpus , dimana rakyat kecil menggugat sang Presidennya, Senin lalu.
Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kinerja Kepolisian melakukan tindakan yang tidak profesional karena menelantarkan perkara pidana yang telah dilaporkan oleh advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum, terkait kasus kliennya Ny. Maria Magdalena Asriarti Hartono, ke Bareskrim Mabes Polri yang tidak diproses 10 tahun lamanya. Dan laporan itu terjadi pada 8 Agustus 2008 dengan laporan NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III," melanggar pasal 266 KUHP Jo pasal 263 KUHP".
Dan kenyataannya, laporan ini mangkrak alias jalan ditempat serta tidak ada kepastian hukum. Sementara pihak yang dilaporkan justru menjadi sangat leluasa mengaku sebagai hak waris dan telah menikmati uang warisan sang suami almarhum, sebesar Rp 9 miliar lebih.
Akibat kinerja Polisi yang dinilai amburadul itulah, Alexius Tantrajaya, advokat senior yang dikenal banyak menulis artikel dan kajian Hukum disejumlah Media Cetak Nasional itu, melakukan gugatan terhadap Presiden Jokowi sebagai pemangku jabatan Panglima Tertinggi dari semua Angkatan keranah hukum, termasuk Polisi yang telah menelantarkan laporanya tersebut. (SUR).
Teks foto.
"Seharusnya beliau (Presiden Jokowi) yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, mustinya sebagai negarawan hadir untuk memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, terutama menyangkut masalah kepatuhan hukum", kata wakil takyat terasebut.
Ditambahkan ," Saya tahu di Istana, disekitar Presiden itu terlalu banyaklah orang pintar hukum, kok kenapa tidak mengutus salah seorang setrafnya sebagai kuasanya untuk hadir didalam persidangan. Ini kan namanya tidak menghormati bahkan tidak mengindahkan hukum", kata politis Partai Gerindra yang sejak awal dikenal vokal dalam mengkritisi Presiden Jokowi kepada wartawan saat dimintai tanggapannya atas peristiwa hukum yang kini sedang berlangsung di PN Jakpus , dimana rakyat kecil menggugat sang Presidennya, Senin lalu.
Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kinerja Kepolisian melakukan tindakan yang tidak profesional karena menelantarkan perkara pidana yang telah dilaporkan oleh advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum, terkait kasus kliennya Ny. Maria Magdalena Asriarti Hartono, ke Bareskrim Mabes Polri yang tidak diproses 10 tahun lamanya. Dan laporan itu terjadi pada 8 Agustus 2008 dengan laporan NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III," melanggar pasal 266 KUHP Jo pasal 263 KUHP".
Dan kenyataannya, laporan ini mangkrak alias jalan ditempat serta tidak ada kepastian hukum. Sementara pihak yang dilaporkan justru menjadi sangat leluasa mengaku sebagai hak waris dan telah menikmati uang warisan sang suami almarhum, sebesar Rp 9 miliar lebih.
Akibat kinerja Polisi yang dinilai amburadul itulah, Alexius Tantrajaya, advokat senior yang dikenal banyak menulis artikel dan kajian Hukum disejumlah Media Cetak Nasional itu, melakukan gugatan terhadap Presiden Jokowi sebagai pemangku jabatan Panglima Tertinggi dari semua Angkatan keranah hukum, termasuk Polisi yang telah menelantarkan laporanya tersebut. (SUR).
Teks foto.
No comments