Tim Gabungan Tertibkan Kesemerautan Parkir Kendaraan Di Kota Bireuen

BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Tim Gabungan Dinas Perhubungan, Polantas Polres dan Satpol PP Bireuen menurunkan sejumlah petugas menertibkan kesemrautan parkir mini bus penumpang, kendaraan pribadi yang membandel parkir sembarangan di tempat terlarang dalam kota Bireuen, Sabtu (3/2/2018).

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bireuen, Ipda Syahrizal, didampingi beberapa petugas Dishub Bireuen mengatakan, tim gabungan Satlantas Polres, Dishub dan Satpol PP secara rutin akan terus menertibkan kesemrautan parkir mini bus penumpang, kendaraan pribadi, betor yang masih membandel parkir di tempat terlarang.

Kawasan jalan terlarang parkir yang ditertibkan, jalan keluar terminal bus Bireuen, Simpang empat hingga simpang jalan masuk terminal bus sebagai lintasan jalan Banda Aceh – Medan.

Arus lalu lintas di lokasi itu setiap hari sangat padat guna mencegah kemacetan arus lalu lintas dan kecelakaan bagi penggguna jalan.

Ipda Syahrizal mengimbau para sopir mini bus L-300, bus cenderawasih diminta tak lagi parkir menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan terlarang jalan keluar terminal bus.apabila ini terjadi maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas bagi bus penumpang berbadan lebar yang keluar dari terminal bus menuju Banda Aceh dan Medan.

“Para agen-agen mini bus agar mengarahkan mini bus parkir di terminal menaikkan dan menunrunkan penunmpang dan tidak lagi parkir ditempat terlarang yang sudah dipasang rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir,” harapnya.

Larangan yang sama, Ipda Syahrizal mengimbau para pengemudi kendaraan pribadi, kendaraan yang berjualan buah-buahan tidak lagi parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara.

Karena, sebutnya, dapat menghambat kelancaran mobil ambulance dari kecamatan-kecamatan dan dari Kabupaten lainnya yang merujuk pasien gawat darurat ke RSUD dr Fauziah Bireuen.

“Imbauan ini, bukan untuk kepentingan polisi atau Dishub, akan tetapi untuk mewujudkan ketertiban umum bagi masyarakat di kota Bireuen, wajib dipatuhi,” jelas Ipda Syahrizal.

Dikatakan, bagi tim penertiban tidak jemu-jemunya melakukan penertiban dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam berlalulintas bagi masyarakat dalam kota Bireuen.

“Jika hal ini belum dipatuhi, kita akan turunkan tim gabungan sidang lapangan terhadap sopir-sopir mini bus dan kendaraan pribadi yang membandel parkir di tempat terlarang akan ditilang di tempat,” tegas Ipda Syahrizal. ( Hen).
   

No comments

Powered by Blogger.