Terlibat Kurupsi, Bupati Halmahera Timur Ditahan KPK

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Bupati Halmahera Timur  Rudy Erawan (RE) periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan RE sebagai tersangka. RE selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya tersebut, RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

RE merupakan tersangka ke-11 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016.

Kesepuluh tersangka terdahulu adalah AKH (Direktur Utama PT.WTU), DWP (Anggota DPR RI), JUL (Swasta), DES (Swasta), BSU (Anggota DPR RI), ATT (Anggota DPR RI), AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara), SKS (Komisaris PT.CMP), MZ (Anggota DPR RI) dan YWA (Anggota DPR RI). Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka YWA saat ini masih menjalani proses persidangan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.