Sebanyak 6 Remaja Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Dibekuk Polisi.

Petugas beserta para tersangka (baju oranye).
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Enam remaja  memerkosa seorang gadis di bawah umur secara bergiliran berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Sedangkan korbannya dua wanita berisial ISN dan ZA juga dibawah umur yakni 13 tahun dan 14 tahun,dan    saat ini sudah putus sekolah SMP.

Peristiwa ini berawal saat korban bersama rekannya yang juga merupakan gadis di bawah umur dijemput pelaku. Keduanya dicekoki minuman keras hingga mabuk lalu dibawa ke sebuah warung kopi di Perumahan Manggala Persada, Bekasi Selatan.

Satu korban digilir tiga pelaku, sementara korban lain yang sedang datang bulan sehingga selamat dari aksi bejat pelaku.

Aksi para remaja itu terkuak setelah pemilik warung kopi mendapati kedua korban yang dalam kondisi tak mengenakan busana.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami pemerkosaan harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami trauma. Korban lainnya masih dimintai keterangan di Polsek Bekasi Selatan.

Kini para pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Parat tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 281 KUHP hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, “kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Harsiantoni.

Humas PMJ mengatakan,  pelaku AL dikenakan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Barang siapa sengaja merusak kesehatan dimuka umum atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, 81 UU RI NO.36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.