Polres Langsa Gelar Press Realese Kasus Curanmor
Kepolisian resort Langsa gelar press rilis hasil pengungkapan kasus pencurian kenderaan bermotor |
LANGSA BERITA-ONE.COM - Kepolisian resort Langsa gelar press rilis hasil pengungkapan kasus pencurian kenderaan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa selama Januari 2018,Kamis (07/02).
Sebanyak Sepuluh tersangka dan sepuluh unit kenderaan bermotor berbagai merek dan jenis berhasil di amankan sebagai barang bukti.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kesuma di dampingi Kabag Ops Kompol Chairul Ihsan kepada wartawan menjelaskan bahwa para tersangka di ciduk berdasarkan laporan Polisi nomor Lp B/04/I/2016/Aceh/Res Langsa Tanggal 15 Januari 2018 dan Laporan Polisi Nomor LP /13/I/2018/Aceh/Res Langsa Tanggal 15 Januari 2018.
Dalam Uraian Singkat Kejadian Perkara,Iptu Agung Wijaya Kesuma mengatakan bahwa tersangka CA bersama temannya TC (DPO) telah melakukan pencurian sepeda motor di sebuah warung Internet (Warnet) yang terletak di Jalan Lilawangsa Gampong PB Tunong Kecamatan Langsa Baro pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2018 sekira pukul 02 00 Wib.
Hasil Curiannya sebuah sepeda motor merek Honda Vario 125 ESp Tahun 2015 warna merah dengan nomor Polisi BL 4408 DAM,sebelumnya pada hari Senin Tanggal 15 Januari 2018 tersangka CA telah mencuri sepeda motor di gang Tambak dusun Mulia Gampong Sungai Pauh,Kcamatan langsa Barat Kota Langsa,sepeda motor yang di curi jenis Yamaha Mio Soul warna Hitam Nopol BL 3209 FI dengan nmor mesin 14D372303 dan nomor rangka MH314D0029K375302.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berkat kerja sama antara Polres Langsa dan masyarakat tersangka berhasil di tangkap di jalan Medan B.Aceh Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur,setelah dilakukan pengembangan,tersangka mengakui telah menjual sepia motor curian itu ke Kuala simpang,Aceh Tamiang.
Setelah dilakukan pengejaran tersangka penadah dan barang bukti berhasil di amankan,pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018,setelah berhasil ditangkap tersangka SF dan DB (penadah pertmama) selanjutnya di tangkap tersangka WP (penadah kedua),dan terakhir di tangkap tersangka NZ (penadah terakhir),selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Lan gsa.
Modus operandi nya,tersangka TC mengajak CA berjalan di seputaran Kota Langsa dengan mengendarai sepeda motor Beat tanpa Nopol milik tersangka TC,sebelum pergi tersangka mengambil kunci yang diletakkan di belakang rumah,selanjutnya berjalan ke sebuah warnet jalan Lilawangsa Gampong PB Tunong Kecamatan Langsa Baro,dan sekira pukul 01.30 tersangka mengambil sepeda motor jenis Honda Vario warna merah dengan menggunakan kunci T.
Sedangkan yang di TKP Gang tambak dusun Mulia Desa Sungai Pauh,Tanjung,tersangka CA mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul hanya sendiran saja,tersangka berjalan kaki sendirian dan melihat sebuah sepeda motor yang terparkir ditempat pembakaran tempurung kelapa,lalu tersangka mendekati sepeda motor tersebut,selanjutnya mencoba menghidupkan mesin sepeda motor itu,dan ternyata bisa di hidupkan,selanjutnya tersangka membawa kabur epeda motr itu.
Sementara berdasarkan Laporan Polis Nomor : LP/16/I/2018/Res Langsa Tanggal 30 Januari 2018,tersangka RS melakukan pencurian sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018 sekira pukul 15.45 wib di teras rumah yang terletak di Jalan di dusun Seulanga Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro kota Langsa.
Awalnya tersangka RP berjalan kaki hendak pulang ke rumah dan melihat sebuah sepeda motor Yamaha jenis Jupiter Z warna Hitam terparkir didepan rumah korban yang kuncinya masih tersangkut pada sepeda motor tersebut,selanjutnya tersangka mengambil dan membawa kenderaan tersebut ke kebun keluarganya di Gampong wonosari Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur,tersangka menyembunyikan kenderaan tersebut dengan mencopot nomor polisinya,namun karena sepeda motor itu tidak laku-laku terjual,lalu tersangka menyerahkan sepeda motor dimaksud kepada Geuchik Geudubang Jawa,selanjutnya Geuchik Geudubang Jawa menyerahkan sepeda motor itu kepada polres Langsa,selanjutnya pada hari Senin Tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 18.00 Geuchik Geudubang Jawa bersama abang kandung tersangka membawa dan menyerahkan tersangka ke Polres Langsa untuk diproses secara hukum.
Saat ini para tersangka CA (25) SF (33) DB (28) WP (27) NZ (35) dan RP (28) di tahan di polres Langsa dengan status pelaku dan penadah hasil curian di tahan di polres Langsa untuk diproses lebih lanjut,sementara satu tersangka berinisial TC (28) berstatus DPO (SU)
Sebanyak Sepuluh tersangka dan sepuluh unit kenderaan bermotor berbagai merek dan jenis berhasil di amankan sebagai barang bukti.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kesuma di dampingi Kabag Ops Kompol Chairul Ihsan kepada wartawan menjelaskan bahwa para tersangka di ciduk berdasarkan laporan Polisi nomor Lp B/04/I/2016/Aceh/Res Langsa Tanggal 15 Januari 2018 dan Laporan Polisi Nomor LP /13/I/2018/Aceh/Res Langsa Tanggal 15 Januari 2018.
Dalam Uraian Singkat Kejadian Perkara,Iptu Agung Wijaya Kesuma mengatakan bahwa tersangka CA bersama temannya TC (DPO) telah melakukan pencurian sepeda motor di sebuah warung Internet (Warnet) yang terletak di Jalan Lilawangsa Gampong PB Tunong Kecamatan Langsa Baro pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2018 sekira pukul 02 00 Wib.
Hasil Curiannya sebuah sepeda motor merek Honda Vario 125 ESp Tahun 2015 warna merah dengan nomor Polisi BL 4408 DAM,sebelumnya pada hari Senin Tanggal 15 Januari 2018 tersangka CA telah mencuri sepeda motor di gang Tambak dusun Mulia Gampong Sungai Pauh,Kcamatan langsa Barat Kota Langsa,sepeda motor yang di curi jenis Yamaha Mio Soul warna Hitam Nopol BL 3209 FI dengan nmor mesin 14D372303 dan nomor rangka MH314D0029K375302.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berkat kerja sama antara Polres Langsa dan masyarakat tersangka berhasil di tangkap di jalan Medan B.Aceh Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur,setelah dilakukan pengembangan,tersangka mengakui telah menjual sepia motor curian itu ke Kuala simpang,Aceh Tamiang.
Setelah dilakukan pengejaran tersangka penadah dan barang bukti berhasil di amankan,pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018,setelah berhasil ditangkap tersangka SF dan DB (penadah pertmama) selanjutnya di tangkap tersangka WP (penadah kedua),dan terakhir di tangkap tersangka NZ (penadah terakhir),selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Lan gsa.
Modus operandi nya,tersangka TC mengajak CA berjalan di seputaran Kota Langsa dengan mengendarai sepeda motor Beat tanpa Nopol milik tersangka TC,sebelum pergi tersangka mengambil kunci yang diletakkan di belakang rumah,selanjutnya berjalan ke sebuah warnet jalan Lilawangsa Gampong PB Tunong Kecamatan Langsa Baro,dan sekira pukul 01.30 tersangka mengambil sepeda motor jenis Honda Vario warna merah dengan menggunakan kunci T.
Sedangkan yang di TKP Gang tambak dusun Mulia Desa Sungai Pauh,Tanjung,tersangka CA mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul hanya sendiran saja,tersangka berjalan kaki sendirian dan melihat sebuah sepeda motor yang terparkir ditempat pembakaran tempurung kelapa,lalu tersangka mendekati sepeda motor tersebut,selanjutnya mencoba menghidupkan mesin sepeda motor itu,dan ternyata bisa di hidupkan,selanjutnya tersangka membawa kabur epeda motr itu.
Sementara berdasarkan Laporan Polis Nomor : LP/16/I/2018/Res Langsa Tanggal 30 Januari 2018,tersangka RS melakukan pencurian sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018 sekira pukul 15.45 wib di teras rumah yang terletak di Jalan di dusun Seulanga Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro kota Langsa.
Awalnya tersangka RP berjalan kaki hendak pulang ke rumah dan melihat sebuah sepeda motor Yamaha jenis Jupiter Z warna Hitam terparkir didepan rumah korban yang kuncinya masih tersangkut pada sepeda motor tersebut,selanjutnya tersangka mengambil dan membawa kenderaan tersebut ke kebun keluarganya di Gampong wonosari Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur,tersangka menyembunyikan kenderaan tersebut dengan mencopot nomor polisinya,namun karena sepeda motor itu tidak laku-laku terjual,lalu tersangka menyerahkan sepeda motor dimaksud kepada Geuchik Geudubang Jawa,selanjutnya Geuchik Geudubang Jawa menyerahkan sepeda motor itu kepada polres Langsa,selanjutnya pada hari Senin Tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 18.00 Geuchik Geudubang Jawa bersama abang kandung tersangka membawa dan menyerahkan tersangka ke Polres Langsa untuk diproses secara hukum.
Saat ini para tersangka CA (25) SF (33) DB (28) WP (27) NZ (35) dan RP (28) di tahan di polres Langsa dengan status pelaku dan penadah hasil curian di tahan di polres Langsa untuk diproses lebih lanjut,sementara satu tersangka berinisial TC (28) berstatus DPO (SU)
No comments