Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


ACEH TIMUR,BERITA-ONE.COM -.Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja bernama, Husaini Bin Yusuf (53), Wiraswasta, warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur Sekira pukul 14:30 WIB di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh timur. Senin (19/02)

Demikian ungkap Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M didampingi Kasubag Humas AKP Muhammad Anwar, S.H dan Kasat Resnakoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H,dalam rillis yang di gelar di Aula Wira Satya, Senin (26/02/2018).

Dari tangan pelaku anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu)  bungkus besar yang dibalut dengan kain sprei yang berisi ganja kering dengan berat 3 kilo gram (bruto). Terang Wakapolres.

Pengungkapan tersebut, lanjut Wakapolres, pada hari tersebut di atas sekira pukul 14:00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Gampong Tanjong sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Setibanya di sebuah rumah anggota melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya oleh anggota opsnal pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, akan tetapi dari penggeledahan badan itu tidak ditemukan narkotika.Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, di atas tempat tidur ditemukan bungkusan besar yang dibalut dengan kain sprei petugas menemukan  daun ganja kering seberat 3 (tiga) kilo gram (bruto) didalamnya.

“Pelaku megatakan, ia mendapatkan barang tersebut dari Agam (nama panggilan) warga Kecamatan Banda yang dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan”,kata Wakapolres kepada sejumlah wartawan.

Dari pengakuan pelaku tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur terus melakukan pengembangan hingga beberapa hari, namun Agam tidak berada di tempat.

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan dengan Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan telah memenuhi unsur Pasal 114 (1), Yo Pasal 111 (1), Yo Pasal 127 (1) Huruf a dengan ancaman hukuman penjara 5-12 tahun penjara sedangkan Agam ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)”, Pungkas Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S.Sos, M.M. (SU).

No comments

Powered by Blogger.