Pengacara Alexius Tantradjaja SH: Saya Tersinggung Gugatan Kepada Presiden Dibilang Hakim Sebagai Coba-Coba, Dan Akan Saya Laporkan Ke KY.
Alexius Trantradjaja SH dan Sobatnya, Emil. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robert SH akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat, berkaitan dengan pernyataanya didalam ruang sidang yang sangat menyinggung perasan seorang Advokat Alexius Trantradjaja SH. Hal ini dikatakan oleh pengacara senior tersebut usai sidang , 21/2/2018.
Menurut Alexius, pernyataan ketua majelis hakim Robert yang mengatakan bahwa gugatannya kepada Presiden RI merupakan tindakan/usaha coba- soba atau iseng-iseng pada hal sudah tahu, membuatnya tersinggung.
" Saya tidak mau menanggapi pernyataan hakim Robert secara frontal diruang sidang yang mengatakan, tindakan saya dalam menggugat Presiden RI ini merupakan tindakan coba-coba/iseng-iseng, padaha sudah tahu, itu karena etika semata. Tapi secara etika pula saya tersinggung dengan pernyataan tersebut. Untuk itu, saya akan laporkan dia (hakim Robert) karena perkataannya ke Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat. Dan penyataan hakim ini mempunyai konsekwensi serius", kata Alexius kepada sejumlah wartawan usai sidang.
Ditambahkan, " Yang saya tahu, gugatan ini serius. Saya mempertaruhkan profesi saya sebagai Advokat. Jadi yang saya tahu, ini hukum, yang saya lakukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan coba-coba seperti yang dinyatakan hakim Rober" katanya tegas
Pernyataan hakim Robert yang memjadi permasalahan ini bermula berkaitan dengan sidang putusan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH), dimana Alexius Tantradjaja SH sebagai Advokat menggugat Presiden RI sebagai tergugat. Alasnnya, karena
ararat Kepolisian (Mabes Polri) yang dinilai kurang profesional, mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidananya selama 10 tahun lebih tidak digubris, terhitung sejak 8 Agustus 2008.
Menurut Alexius gugatan ini dikarenakan aparat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional karena Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, bahkan melakukan pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut, dan Presiden digugat.
Dalam putusan, gugatan penguggat ditolak oleh hakim dengan pertimbangan bahwa, penggugat tidak mempunyai surat kuasa khusus dari Maria Magdalena Andriarti Hartono. Padahal dalam gugatan ini, menurut Alexius, dilakukannya sebagai penggugat mewakili dirinya sendiri, bukan sebagai kuasa hukum Maria.
"Disinilah letak hakim yang tidak berani menghukum Presiden, takut. Padahal selama sidang berjalan, Presiden atau kuasanya tidak pernah hadir dan tanpa memberitahukan alasannya/sebabnya. Sehingga, seharusnya, dikabulkan gugatan saya. Tapi hakim malah menyebut saya sebagai penggugat yang tidak mempunyai surat kuasa khusus dari Maria, dan gugatan tidak dapat diterima. Bahkan diakhir sidang saya disebut sebagai penggugat melakukan perbuatan coba-coba atau iseng. Padahal, dalam hal ini saya sebagai Advokat menggugat Presiden secara pribadi dan sirius mempertaruhkan profesi saya sebagai Advokat", tegas Alexius.
Tindakan Alexius menggugat Presiden ini karena rasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, dimana seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan. Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya.
Dengan tidak diterima gugatan kepada Presiden oleh hakim , pengacara senior ini akan kembali menggugat. Sasaranta seluruh lembaga tinggi negara di negeri ini yang pernah disurati oleh Alexius terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Maria, selama 10 tahun.(SUR)
Menurut Alexius, pernyataan ketua majelis hakim Robert yang mengatakan bahwa gugatannya kepada Presiden RI merupakan tindakan/usaha coba- soba atau iseng-iseng pada hal sudah tahu, membuatnya tersinggung.
" Saya tidak mau menanggapi pernyataan hakim Robert secara frontal diruang sidang yang mengatakan, tindakan saya dalam menggugat Presiden RI ini merupakan tindakan coba-coba/iseng-iseng, padaha sudah tahu, itu karena etika semata. Tapi secara etika pula saya tersinggung dengan pernyataan tersebut. Untuk itu, saya akan laporkan dia (hakim Robert) karena perkataannya ke Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat. Dan penyataan hakim ini mempunyai konsekwensi serius", kata Alexius kepada sejumlah wartawan usai sidang.
Ditambahkan, " Yang saya tahu, gugatan ini serius. Saya mempertaruhkan profesi saya sebagai Advokat. Jadi yang saya tahu, ini hukum, yang saya lakukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan coba-coba seperti yang dinyatakan hakim Rober" katanya tegas
Pernyataan hakim Robert yang memjadi permasalahan ini bermula berkaitan dengan sidang putusan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH), dimana Alexius Tantradjaja SH sebagai Advokat menggugat Presiden RI sebagai tergugat. Alasnnya, karena
ararat Kepolisian (Mabes Polri) yang dinilai kurang profesional, mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidananya selama 10 tahun lebih tidak digubris, terhitung sejak 8 Agustus 2008.
Menurut Alexius gugatan ini dikarenakan aparat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional karena Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, bahkan melakukan pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut, dan Presiden digugat.
Dalam putusan, gugatan penguggat ditolak oleh hakim dengan pertimbangan bahwa, penggugat tidak mempunyai surat kuasa khusus dari Maria Magdalena Andriarti Hartono. Padahal dalam gugatan ini, menurut Alexius, dilakukannya sebagai penggugat mewakili dirinya sendiri, bukan sebagai kuasa hukum Maria.
"Disinilah letak hakim yang tidak berani menghukum Presiden, takut. Padahal selama sidang berjalan, Presiden atau kuasanya tidak pernah hadir dan tanpa memberitahukan alasannya/sebabnya. Sehingga, seharusnya, dikabulkan gugatan saya. Tapi hakim malah menyebut saya sebagai penggugat yang tidak mempunyai surat kuasa khusus dari Maria, dan gugatan tidak dapat diterima. Bahkan diakhir sidang saya disebut sebagai penggugat melakukan perbuatan coba-coba atau iseng. Padahal, dalam hal ini saya sebagai Advokat menggugat Presiden secara pribadi dan sirius mempertaruhkan profesi saya sebagai Advokat", tegas Alexius.
Tindakan Alexius menggugat Presiden ini karena rasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, dimana seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan. Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya.
Dengan tidak diterima gugatan kepada Presiden oleh hakim , pengacara senior ini akan kembali menggugat. Sasaranta seluruh lembaga tinggi negara di negeri ini yang pernah disurati oleh Alexius terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Maria, selama 10 tahun.(SUR)
No comments