Pengacara Alexius Tantradjaja SH: Saya Tersinggung Gugatan Kepada Presiden Dibilang Hakim Sebagai Coba-Coba, Dan Akan Saya Laporkan Ke KY.

 Alexius Trantradjaja SH dan Sobatnya, Emil.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,   Robert SH akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat,  berkaitan dengan pernyataanya  didalam ruang  sidang yang sangat  menyinggung perasan seorang Advokat  Alexius Trantradjaja SH. Hal  ini dikatakan oleh pengacara senior tersebut usai sidang , 21/2/2018.

Menurut Alexius, pernyataan  ketua majelis hakim Robert yang mengatakan bahwa gugatannya kepada Presiden RI merupakan tindakan/usaha coba- soba atau iseng-iseng pada hal sudah tahu,  membuatnya tersinggung.

" Saya tidak mau menanggapi pernyataan hakim Robert  secara  frontal diruang sidang yang mengatakan,  tindakan saya  dalam menggugat Presiden RI ini merupakan tindakan  coba-coba/iseng-iseng,  padaha sudah tahu, itu karena etika semata. Tapi secara etika pula  saya tersinggung dengan pernyataan tersebut. Untuk itu,  saya akan laporkan dia (hakim Robert)  karena perkataannya  ke Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat. Dan penyataan hakim ini   mempunyai konsekwensi serius",  kata Alexius kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Ditambahkan, " Yang saya tahu,  gugatan ini serius. Saya mempertaruhkan profesi saya sebagai Advokat. Jadi yang saya tahu,  ini hukum, yang saya lakukan  gugatan perbuatan  melawan hukum, bukan coba-coba seperti yang dinyatakan hakim Rober" katanya tegas

Pernyataan hakim Robert yang memjadi permasalahan ini bermula berkaitan dengan  sidang putusan gugatan  Perbuatan melawan Hukum (PMH), dimana Alexius Tantradjaja SH sebagai Advokat menggugat Presiden RI sebagai tergugat. Alasnnya,  karena
ararat Kepolisian (Mabes Polri) yang dinilai kurang profesional, mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidananya  selama 10 tahun lebih tidak digubris,   terhitung sejak 8 Agustus 2008.

Menurut Alexius gugatan ini dikarenakan  aparat  Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan  hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional karena Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, bahkan melakukan  pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut, dan Presiden digugat.

Dalam putusan, gugatan penguggat ditolak oleh hakim dengan pertimbangan bahwa,  penggugat tidak mempunyai surat kuasa khusus dari Maria Magdalena Andriarti Hartono. Padahal dalam gugatan ini, menurut Alexius, dilakukannya  sebagai penggugat mewakili dirinya sendiri, bukan sebagai kuasa hukum  Maria.

"Disinilah letak  hakim yang tidak berani menghukum Presiden, takut.  Padahal selama sidang berjalan,  Presiden atau kuasanya tidak pernah hadir dan  tanpa memberitahukan  alasannya/sebabnya. Sehingga, seharusnya, dikabulkan gugatan saya. Tapi hakim malah menyebut saya sebagai penggugat yang tidak mempunyai surat kuasa khusus dari Maria, dan gugatan tidak dapat diterima. Bahkan diakhir sidang saya disebut  sebagai penggugat melakukan perbuatan coba-coba atau iseng.  Padahal, dalam hal ini saya sebagai Advokat  menggugat  Presiden secara pribadi dan  sirius  mempertaruhkan profesi saya sebagai  Advokat", tegas Alexius.

Tindakan Alexius  menggugat Presiden ini karena  rasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  dimana seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan. Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya.

Dengan tidak diterima gugatan kepada  Presiden oleh hakim ,   pengacara  senior ini akan kembali menggugat. Sasaranta seluruh lembaga tinggi negara di negeri ini yang pernah disurati oleh Alexius terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Maria,  selama 10 tahun.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.