Pedagang Kaki Lima Ricuh Dengan Satpol PP Di Aceh Timur

 Kericuhan yang terjadi  antara pedagang kaki lima (PKL) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur 
ACEH TIMUR,BERITA -ONE.COM-Kericuhan yang terjadi  antara pedagang kaki lima (PKL) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur Jum’at (02/02/2018) petang .Ketegangan berlangsung saat puluhan Satuan polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Kepala seksi Trantib, T. Amran yang akan menertibkan sejumlah peagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya  di bahu jalan, tepatnya di depan Vihara Murni Sakti.

Sempat terjadi aksi tarik menarik antara PKL yang berusaha mempertahankan daganganya dengan petugas Satpol PP yang akan mengangkut barang dagangan PKL karena dianggap mengganggu ketertiban umum, sehingga berujung kericuhan,situasi sempat memanas akibat insiden tersebut.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum yang memperoleh informasi kejadian sore itu langsung bergerak menuju ke lokasi bersama Wakapolres, Kompol Apriadi S. Sos, M.M, Kabag Ops Kompol Raja Gunawan, Kasat Sabhara AKP Ahmad Yani, Kasat Lantas Iptu Ritian Handayani, S.I.K dan Kapolsek Idi Rayeuk beserta sejumlah anggota.

Untuk meredam suasana, seorang pedagang buah bernama Syafari Bin Yahya (41) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dibawa ke Polsek Idi Rayeuk.

Setibanya di polsek, Kapolres Aceh Timur didampingi Kasi Trantib Satpol PP dan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Aceh Timur memberikan pemahaman hukum terhadap Syafari.

Dalam penegasanya, Kapolres mengatakan bahwa apa yang dilakukan Syafari bersama PKL yang lain adalah meyalahi aturan qanun daerah.

“Saya ibaratkan jika bapak selaku kepala keluarga yang menerapkan peraturan di dalam rumah dan dilanggar oleh anggota keluarga tentu akan marah dan menerapkan sanski, begitu halnya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang menerbitkan qanun untuk mengatur ketertiban pedagang dan dilanggar, maka dampaknya akan ditertibkan petugas,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ke depan jangan sampai terjadi peristiwa serupa, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan proses hukum apabila ada masyarakat yang melanggar ketertiban umum.

 Mendengar penjelasan dari Kapolres Aceh Timur, Syafari siap mengindahkan arahan tersebut dan membuat surat pernyataan yang apabila melanggar ketentuan tersebut siap diproses secara hukum.

Ditegaskan kembali oleh Kapolres, bahwa surat pernyataan tersebut bukan hanya untuk satu pedagang, akan tetatpi seluruh PKL yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Kapolres juga meminta kepada Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Aceh Timur secepatnya membuat himbauan kepada PKL dengan memasang spanduk maupaun selebaran. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk memasang rambu-rambu, lokasi mana saja di seputaran pasar Idi yang diperbolehkan parkir kendaraan, karena selama ini belum ada rambu-rambu sehingga kendaraan bebas parkir di sembarang tempat yang mengakibatkan kesan semrawut dan terjadi kemacetan pada jam-jam tertentu. (SU).

 

No comments

Powered by Blogger.