Miliki 4 Kg Ganja,Tiga Pemuda Paya Bakong Di Ringkus Di Polisi

Tiga Pemuda Paya Bakong Di Ringkus Di Polisi
LANGSA,BERITA-ONE.COM-,Tim Satuan Reserse NarkobaPolres Langsa menangkap tiga pemuda  penjual narkoba di tempat dan lokasi yang berbeda, jumat (09/02/2017).

“Kami mengamankan pengedar narkotika jenis ganja yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Langsa”, ungkap Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi, Sik.

Mulanya kita amankan tersangka Z (21) dan H (21) keduanya merupakan  Tukang Bangunan,alamat Gampong Blang Dalam Kecamatan. Paya Bakong Kabupaten.Aceh Utara. “Mereka kita amankan di Gampong Aramiah Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur (di warung kopi) pada hari Rabu tanggal 07/02 sekira pukul 20.00 Wib.

Dari tangan tersangka kita temukan barang bukti sebanyak 4 (empat) paket Ganja yang terbungkus dengan kertas koran berat lebih kurang 4 Kilogram, 1 (satu) kardus, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam No Pol BK 4014 XAJ.

Sambung Kasat " setelah kita amankan kedua pelaku kita lakukan pengembangan,pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berinisial A yang di beli dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram nya.

Rencana pelaku akan menjual kembali ganja tersebut dengan harga 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) perkilogramnya.

Selanjutnya Sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Gampong Meuria Seuleumak Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara Tim Opsnal polres Langsa berhasil amankan A, (37) Petani gampong Meuria Seuleumak Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara Utara.

" kita temukan lagi barang bukti 1 (satu) paket Ganja berat 13,18 Gram, 1 (satu) kotak rokok Lucky Strike yang di dalamnya terdapat Ganja, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam orange, 1 (satu) timbangan merk Five Goats warna putih, 1 (satu) kardus merk Mount, 1 (satu) lembar kertas warna coklat berukuran besar, 1 (satu) karung goni dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra 125 warna merah hitam,terang Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi, Sik.

Dari keterangan A mengaku mendapatkan Ganja tersebut dari M (37) yang saat ini masih (DPO) pelaku membeli ganja tersebut dari M sebanyak 4,4 Kilogram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Kini ketiga orang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa" ujar Kasat Narkoba(SU)

No comments

Powered by Blogger.