Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Mulai Disidangkan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mulai mengadapkan  mantan pengacara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov),
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mulai mengadapkan  mantan pengacara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov),  Fredrich Yunadi, ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili. Dalam dakwan Jaksa,  Fredrich didakwa  melanggar pasal 21 UU NO: 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU NO: 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 (1) ke-1KUHP  Kamis, 8 Februari 2018.

Kata Jaksa Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terhadap Setya Novanto (Setnov).

" Dalam hal ini terdakwa Fredrich dikatakan melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terhadap Setnov  sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP," kata jaksa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zaifuddin Zuhri SH, Jaksa mengatakan, Fredrich dalam  melakuan niat jahat bersama dokter RS Medika Permara Hijau Bimanesh Sutarjo. Dan Jaksa mengatakan  tindakan terdakwa   Fredrich merupakan tindak pidana.

Perkara ini bermula ketika KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus E-KTP pada 31 Oktober 2017. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan Setnov  15 November 2017.

Tapi sebelum dilakukan  pemeriksaan, jaksa KPK menyebut bahwa Fredrich menyarankan agar Setnov tidak memenuhi panggilan tersebut dengan sejumlah alasan tertentu.
Setnov tidak memenuhi panggilan tersebut, dan  menghilang ketika akan ditangkap penyidik KPK di rumahnya.

Ternyata Fredrich bertemu dengan Bimanesh Sutarjo yang sudah lama dikenal pada keesokan hari pasca penjemputan paksa KPK. Fredrich lantas meminta bantuan Bimanesh agar Setnov bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Sang dokter  Bimanesh pun  menyanggupi meskipun mengetahui Setnov sedang bermasalah hukum.

Pada  waktu itu Fredrich juga memberikan foto data rekam medis Setnov saat dirawat di RS Premier Jatinegara.Rekam medis tersebut tidak disertai rujukan untuk dilakukan rawat inap terhadap Setnov.

Bimanesh kemudian menghubungi Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia untuk menyiapkan ruang VIP rawat inap. Namun, permintaan Bimanesh tidak disetujui oleh Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Budianto Abdulgani. Dia meminta agar Setnov diperbolehkan masuk asalkan tetap melalui prosedur yang ada, yakni melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Fredrich pun sempat mengutus anak buahnya bernama Achmad Rudiansyah untuk mengecek kamar VIP 323 yang sudah dipesan sebelumnya. Dia meminta kepada dokter jaga IGD, dokter Michael Chia Cahaya untuk membuatkan surat pengantar rawat inap untuk Setnov dengan keterangan kecelakaan mobil, padahal kecelakaan belum terjadi.

Permintaan Fredrich itu kemudian ditolak Michael. Di sini peran Bimanesh muncul. Dia akhirnya berinisiatif membuat surat pengantar rawat inap tersebut, meskipun dia bukan dokter jaga IGD. Bahkan, Bimanesh sekali pun belum pernah memeriksa Setnov.

Kemudian Setnov masuk ke RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 18.45 WIB dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 yang telah dipesan sebelumnya. Setnov dirawat inap, Fredrich lalu memberikan keterangan pers seolah-olah dia baru mengetahui soal kecelakaan tersebut. Dia bahkan menyebut Setnov mengalami luka parah akibat kecelakaan.

Beberapa jam kemudian penyidik datang ke rumah sakit tersebut  untuk mengecek kondisi Setnov dan melihat tak ada luka serius.  Akhirnya Setnov dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM),  dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Setnov dalam kondisi layak untuk diperiksa. Setnov kemudian ditahan  KPK . (SUR).

Teks foto: Fredrich Yunadi.

No comments

Powered by Blogger.