Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4 Milyar.

Jakarta,BERIT-ONE.COM-Kejaksan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 4 milyar  di  halaman kantor Kejari Jakpus jalan  Merpati No.4, Rabu 7/2/2018.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan terjadi diwilayah hukum  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dimusnahkan yang  pelaksanaannya dipimpin  langsung oleh Kajari Jakpus,  Kuntadi,SH.

“ Masalah kegiatan pemusnahan barang bukti seperti  ini merupakan kegiatan  rutin, namun jangan dijadikan sebagai hal yang biasa karena kejahatan narkotika harus kita berantas” ujar Kuntadi, SH saat usai memimpin acara pemusnahan.

Masih kata Kajari Jakpus tersebut,  beragamnya modus peredaran narkoba, diharapkan semua stage Holder dapat saling membantu menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya dan mencegah peredarannya. “Jangan main-main terhadap narkoba” pesannya.

Kuntadi juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil selama 5 bulan, periode Januari  sampai dengan Mei 2017.

Adapun jenis barang bukti yang  dimaksut antaralain 1,6745 gram heroin, 1.289,7787 gram ganja, 2.850,0945 gram shabu-shabu, 598 butir pil ekstasi, 60 strip Happy Five, 1 dooz bong cangklong dan 1 dooz timbangan elektrik. Dan menurut keterangan,  barang bukti itu semuanya  jika  ditotal  kira-kita sekitar Rp 4 Milyar nilainya

Tentang pemusnahan barang bukti tersebut berita acaranya ditandatangani oleh perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri,  dan koordinator wartawan PWI seksi Hukum koordinatoriat Pengadilan Jakarta Pusat  dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,  Simon Leo Siahaan (SUR).

No comments

Powered by Blogger.