Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4 Milyar.
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Kejaksan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 4 milyar di halaman kantor Kejari Jakpus jalan Merpati No.4, Rabu 7/2/2018.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan terjadi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dimusnahkan yang pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Kajari Jakpus, Kuntadi,SH.
“ Masalah kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini merupakan kegiatan rutin, namun jangan dijadikan sebagai hal yang biasa karena kejahatan narkotika harus kita berantas” ujar Kuntadi, SH saat usai memimpin acara pemusnahan.
Masih kata Kajari Jakpus tersebut, beragamnya modus peredaran narkoba, diharapkan semua stage Holder dapat saling membantu menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya dan mencegah peredarannya. “Jangan main-main terhadap narkoba” pesannya.
Kuntadi juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil selama 5 bulan, periode Januari sampai dengan Mei 2017.
Adapun jenis barang bukti yang dimaksut antaralain 1,6745 gram heroin, 1.289,7787 gram ganja, 2.850,0945 gram shabu-shabu, 598 butir pil ekstasi, 60 strip Happy Five, 1 dooz bong cangklong dan 1 dooz timbangan elektrik. Dan menurut keterangan, barang bukti itu semuanya jika ditotal kira-kita sekitar Rp 4 Milyar nilainya
Tentang pemusnahan barang bukti tersebut berita acaranya ditandatangani oleh perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan koordinator wartawan PWI seksi Hukum koordinatoriat Pengadilan Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Simon Leo Siahaan (SUR).
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan terjadi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dimusnahkan yang pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Kajari Jakpus, Kuntadi,SH.
“ Masalah kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini merupakan kegiatan rutin, namun jangan dijadikan sebagai hal yang biasa karena kejahatan narkotika harus kita berantas” ujar Kuntadi, SH saat usai memimpin acara pemusnahan.
Masih kata Kajari Jakpus tersebut, beragamnya modus peredaran narkoba, diharapkan semua stage Holder dapat saling membantu menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya dan mencegah peredarannya. “Jangan main-main terhadap narkoba” pesannya.
Kuntadi juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil selama 5 bulan, periode Januari sampai dengan Mei 2017.
Adapun jenis barang bukti yang dimaksut antaralain 1,6745 gram heroin, 1.289,7787 gram ganja, 2.850,0945 gram shabu-shabu, 598 butir pil ekstasi, 60 strip Happy Five, 1 dooz bong cangklong dan 1 dooz timbangan elektrik. Dan menurut keterangan, barang bukti itu semuanya jika ditotal kira-kita sekitar Rp 4 Milyar nilainya
Tentang pemusnahan barang bukti tersebut berita acaranya ditandatangani oleh perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan koordinator wartawan PWI seksi Hukum koordinatoriat Pengadilan Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Simon Leo Siahaan (SUR).
No comments