Kejaksaan Agung Tangkap Boronan Salim Achmad.

Kapus Penkum Kejagung  Drs. M Rum SH.MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sumenep telah mengamankan Buronan (Daftar Pencarian Orang/DPO)  Terpidana Salim Achmad di Bamdara Halim Perdana Kusuma, Rabu 14/2/2018.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kapus Penkum Kejagung ) Drs. M Rum SH.MH mengatakan,
terpidana Salim Achmad yang merupakan Sekretaris Pusat Peran Serta Masyarakat (PSM) Presidiun  Kabupaten Semunep, Madura,  Jawa Timur,  telah dujatuhi kukuman  (vonis) selama 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1548K/Pid/2005 tanggal 27 September 2007.

Majelis hakim Kasasi dalam amar putusannya  menyatakan,   terpidana Salim Achmad bersama-sama dengan Citronadi (sudah menjalani putusan Pengadilan) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Kredit Usaha Tani (KUT) Tahun Anggaran 1998 di Kabupaten Sumenep, dan  dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 3,2 milyar lebih.

Terpidana Salim Achmad didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo. Pasal 28 jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 43A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Drs M Rum SH MH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.