Kasi PSDA Sudin PU Jakarta Pusat, Pahala Tua S.Sos Dihukum 4 Tahun Penjara.
Terdakwa Pahala Pahala Tua Sedang konsultasi dengan PH-nya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Sumber Daya Air (PSDA) Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat Pahala Tua S.Sos , dihukun selama 4 tahun penjara potong selama dalam tahanan. Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,2 milyar Rabu 14/2/2018.
Terdakwa Pahala Tua juga dihukum untuk membayar denda Rp sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun tidak dikenakan hukuman bayar uang pengganti karena terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Kata majelis hakim yang diketua Fatsal Hendry SH tersebut, terdakwa tidak tetbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan primer yang dikatakan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun yang terbukti pada dakwan subsider, yaitu membuat SPK dan SPJ fiktip.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan yang meringankan antara lain, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya JPU Pengganti, Oman SH, menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan ini baik terdakwa/penasehat hukumnya serta JPU menyatakan pikir pikir.
Sesuai dengan data yang didapat dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi ini ditemukan karena penyidik Tindak Pidana Khusus (Pisus) Kejaksaan Agung menemukan penerbitan surat perintah kerja (SPK) fiktif yang diterbitkan Pahala dalam menindaklanjuti surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Herning Wayuningsih untuk melaksanaan pekerjaan swakelola banjir tata air di Jakarta Pusat, tahun 2013-2015.
Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Kejaksaan Agung menemukan ada dana sebesar Rp222,942 miliar yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35% dari SPT.
Atas perbuatannya Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP). (SUR).
Terdakwa Pahala Tua juga dihukum untuk membayar denda Rp sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun tidak dikenakan hukuman bayar uang pengganti karena terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Kata majelis hakim yang diketua Fatsal Hendry SH tersebut, terdakwa tidak tetbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan primer yang dikatakan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun yang terbukti pada dakwan subsider, yaitu membuat SPK dan SPJ fiktip.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan yang meringankan antara lain, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya JPU Pengganti, Oman SH, menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan ini baik terdakwa/penasehat hukumnya serta JPU menyatakan pikir pikir.
Sesuai dengan data yang didapat dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi ini ditemukan karena penyidik Tindak Pidana Khusus (Pisus) Kejaksaan Agung menemukan penerbitan surat perintah kerja (SPK) fiktif yang diterbitkan Pahala dalam menindaklanjuti surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Herning Wayuningsih untuk melaksanaan pekerjaan swakelola banjir tata air di Jakarta Pusat, tahun 2013-2015.
Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Kejaksaan Agung menemukan ada dana sebesar Rp222,942 miliar yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35% dari SPT.
Atas perbuatannya Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP). (SUR).
No comments