Ir. Soegiarto Santoso: Dalam Kasus ini Saya Mohon Campur Tangan Tuhan Dan Doa Dari Semuanya.
Ir. Soegiarto Santoso alias Hokky (Tengah) bersama dua sahabatnyaEdit. |
" Karena hari ini kami belum siap membacakan putusan sidang gugatan ini disebabkan berbagai macam hal, persidangan ditunda sampai hari Rabu 14 Maret dua minggu mendatang. Para pihak diharap kehadirannya ", kata majelis hakim Marulak Purba SH.
Para pihak, khususnya penggugat, terhadap penundaan sidang ini memang kecewa, sebab sudah menungu sejak pagi hari. Namun apa boleh buat, hakim belum siap membacakan putusannya.
" Kami sebagai penggugat mau tidak mau harus sabar. Sebab dengan kesabaran, semuanya akan berjalan dengan baik. Dan tak lupa, dalam hal ini pula kami mengaharapkan campur tangan Tuhan Yang Maha Esa dan doa dari kawan-kawan semua agar majelis hakim nantinya memenangkan kami", kata Ir. Soegiarto Santoso alias Hokky kepada kalayak, usai sidang.
Pada sidang dua minggu lalu, dalam kesimpulannya penggugat Ir. Soegiarto Santoso (Hokky) memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh petitum yang diminta dalam penggugatnya, karena logo yang dipermasalahkan ini sudah dipakai Apkomindo puluhan tahun lalu tak ada yang protes.
Seperti disiarkan BERITA-ONE.COM sebelumnya , kasus ini berawal terkait masalah logo Apkomindo yang sesunggguhnya telah menjadi milik organisasi, yang otomatis juga dapat digunakan oleh para anggotanya.
Dikatakan, logo tersebut sudah puluhan tahun dipakai oleh para anggota, dan tanpa peringatan atau somasi dari pihak lain, karena selama ini belum pernah ada larangan pemakaian logo Apkomindo bagi para anggotanya.
Kenyataannya sekarang lain, logo tersebut masih diakui oleh penciptanya Sony Franslay, yang merupakan mantan ketum pertama Apkomindo. Padahal, sesungguhnya logo ini telah di deklariskan oleh Sonny Franslay untuk dapat digunakan sebagai logo bagi para anggotanya, " ungkap Hokky saat membacakan kesimpulannya di pengadilan.
Tapi belakangan ini kelompok Sonny Franslay demikian besar ambisinya untuk mematikan usaha Hokky yang merupakan Ketum Apkomindo yang sah secara hukum dan diakui oleh pihak Menkumham.
Bahkan dalam perjalanan kasus yang sarat dengan rekayasa dan praktik suap ini, Hokky malah pernah menjadi penghuni sel penjara, ketika perkara pidananya digelar di Bantul, Jawa Tengah.
Karena memang dalam posisi benar, Hokky diputus bebas karena tak memenuhi unsur pidana, walau sebelumnya JPU menuntutnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 mikyar.
Kini akhirnya malah berbalik, oknum JPU yang semula menutut hukuman kepada Hokky selam 6 tahun penjara tersebut, kini sedang dalam proses hukum karena diketahui dan ditulis dalam amar putusan hakim, bahwa didapati sejumlah praktek kriminalisasi terhadap Hokky. Sampai kini Hokky terus melawan keras terhadap lawannya yang dinilai memiliki uang dan pengaruh suap.
Kabar terakhir hasil investigasi dilapangan diketahui, kini pihak Komisi Kejaksaan tengah menelisik kasus penyimpangan yang dilakukan oknum JPU, sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sedang mendalami sejumlah laporan permainan kotor bagi sejumlah oknum penegak hukum yang disinyalir pernah menerima suap.
Penggugat Hokky, yang didukung sejumlah kalangan pemilik media cetak, online Nansional, berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat semoga diberi petunjuk oleh Tuhan yang Esa, kiranya berani mengabulkan permohonan penggugat dalam gugatan perkara ini.
"'Kesemuanya ini untuk kesejahteraan para anggota Apkomindo yang belakangan ini merasa sangat terganggu akibat masih diakuinya logo itu milik pribadi penciptanya, padahal sudah puluh tahun tidak ada yang mempersoalkannya," kata Hokky. (SUR)
No comments