Ir. Soegiarto Santoso: Dalam Kasus ini Saya Mohon Campur Tangan Tuhan Dan Doa Dari Semuanya.

Ir. Soegiarto Santoso alias Hokky (Tengah)  bersama dua sahabatnyaEdit.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan gugatan perdata kasus sengketa penggunaan logo Asosiasi Pengusaha Kompter Indonesia (Apkomindo) yang agendanya pembacaan Vonis/putusan, ditunda. Penundaan ini karena majelis  hakim belum siap,  Rabu 28/2/2018,  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

" Karena hari ini  kami    belum siap membacakan putusan  sidang gugatan ini disebabkan berbagai macam hal, persidangan ditunda sampai hari Rabu 14 Maret  dua minggu mendatang. Para pihak diharap kehadirannya ", kata majelis hakim Marulak Purba SH.

Para pihak, khususnya penggugat,  terhadap penundaan sidang ini memang kecewa, sebab sudah menungu sejak pagi hari. Namun apa boleh buat, hakim belum siap membacakan putusannya.

" Kami sebagai penggugat mau tidak mau harus sabar. Sebab dengan kesabaran, semuanya akan berjalan dengan  baik. Dan tak lupa, dalam hal ini pula  kami mengaharapkan  campur tangan Tuhan Yang Maha Esa dan doa dari kawan-kawan semua agar majelis  hakim nantinya memenangkan   kami", kata Ir. Soegiarto Santoso alias Hokky kepada kalayak, usai sidang.

Pada sidang dua minggu lalu, dalam kesimpulannya penggugat Ir. Soegiarto Santoso (Hokky) memohon kepada majelis hakim  untuk mengabulkan seluruh petitum yang diminta dalam  penggugatnya, karena logo yang dipermasalahkan ini sudah dipakai Apkomindo puluhan tahun lalu tak ada yang protes.

Seperti disiarkan  BERITA-ONE.COM sebelumnya , kasus ini berawal  terkait masalah logo Apkomindo    yang sesunggguhnya telah menjadi milik organisasi,  yang otomatis juga dapat digunakan oleh para anggotanya.

Dikatakan, logo tersebut sudah  puluhan tahun dipakai oleh para anggota, dan tanpa peringatan atau somasi dari pihak  lain,  karena selama ini belum pernah ada larangan pemakaian logo Apkomindo bagi para anggotanya.

Kenyataannya sekarang  lain,  logo tersebut masih diakui oleh  penciptanya Sony Franslay, yang merupakan mantan ketum pertama Apkomindo. Padahal,  sesungguhnya logo ini  telah di deklariskan oleh Sonny Franslay untuk dapat digunakan sebagai logo bagi para anggotanya, " ungkap Hokky saat membacakan kesimpulannya di pengadilan.

Tapi belakangan ini kelompok Sonny Franslay demikian besar ambisinya untuk mematikan usaha Hokky yang merupakan Ketum Apkomindo yang sah secara hukum dan diakui oleh pihak Menkumham.

Bahkan dalam perjalanan kasus yang sarat dengan rekayasa dan praktik suap ini, Hokky malah pernah menjadi penghuni   sel penjara,  ketika perkara pidananya digelar di Bantul, Jawa Tengah.

Karena memang dalam posisi benar,  Hokky diputus bebas karena tak memenuhi unsur pidana, walau sebelumnya JPU menuntutnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 mikyar.

Kini akhirnya malah berbalik, oknum  JPU yang semula menutut hukuman kepada Hokky selam 6 tahun penjara tersebut,    kini sedang dalam proses hukum karena diketahui dan ditulis dalam amar putusan hakim, bahwa didapati sejumlah praktek kriminalisasi terhadap Hokky. Sampai kini Hokky  terus melawan keras terhadap lawannya yang dinilai memiliki uang dan pengaruh suap.

Kabar terakhir hasil investigasi dilapangan diketahui,  kini  pihak Komisi Kejaksaan tengah menelisik kasus penyimpangan yang dilakukan oknum JPU, sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sedang mendalami sejumlah laporan permainan kotor bagi  sejumlah oknum penegak hukum yang disinyalir pernah menerima suap.

Penggugat  Hokky,  yang didukung   sejumlah kalangan pemilik media cetak, online Nansional, berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat semoga  diberi petunjuk oleh Tuhan yang Esa, kiranya berani mengabulkan permohonan penggugat dalam  gugatan perkara ini.

"'Kesemuanya ini untuk  kesejahteraan para anggota Apkomindo yang belakangan ini merasa  sangat terganggu akibat masih diakuinya logo itu   milik pribadi penciptanya, padahal sudah puluh tahun tidak ada yang mempersoalkannya," kata Hokky. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.