Hokky Berharap Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Petitum Gugatannya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Marulak Purba SH dimohon untuk mengabulkan seluruh petitum yang diminta penggugat. Hal ini disampaikan oleh Ir. Soegiarto Santoso (Hokky) selaku Penggugat dalam nota kesimpulannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 192/2018.
Permohonan ini terkait masalah logo Apkomindo yang sesunggguhnya telah menjadi milik organisasi yang otomatis juga dapat digunakan oleh para anggotanya.
Dikatakan, logo tersebut sudah puluhan tahun dipakai oleh para anggota, dan tanpa peringatan atau somasi dari pihak lain, karena selama ini belum pernah ada larangan pemakaian logo Apkomindo bagi para anggotanya.
Akan tetapi sekarang kenyataannya lain, logo tersebut masih diakui oleh sipenciptanya Sony Franslay, yang merupakan mantan ketum pertama Apkomindo. Dan sesungguhnya telah di deklariskan oleh Sonny Franslay untuk dapat digunakan sebagai logo bagi para anggotanya, " ungkap Hokky saat membacakan kesimpulannya di Pengadilan dan dihadiri puluhan wartawan yang meliput persidangan ini.
Kelompok Sonny Franslay demikian besar ambisinya untuk mematikan usaha Hokky yang merupakan ketum Apkominda yang sah secara hukum dan diakui oleh pihak Menkumham.
Bahkan dalam perjalanan kasus yang sarat dengan rekayasa dan praktik suap ini, Hokky malah pernah menjadi penghuni sel penjara, ketika perkara pidananya digelar di Bantul, Jawa Tengah.
Karena memang dalam posisi benar, Hokky diputus bebas karena tak memenuhi unsur pidana, walau sebelumnya JPU menuntutnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 mikyar. Akhirnya malah berbalik, oknum JPU yang semula menutut hukuman kepada Hokky selam 6 tahun penjara tersebut kini sedang dalam proses hukum karena diketahui dan ditulis dalam amar putusan hakim, bahwa didapati sejumlah praktek kriminalisasi terhadap Hokky. Sampai kini Hokky terus melawan keras terhadap lawannya yang dinilai memiliki uang dan pengaruh suap.
Kabar terakhir hasil investigasi dilapangan diketahui, kini pihak Komisi Kejaksaan tengah menelisik kasus penyimpangan yang dilakukan oknum JPU, sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sedang mendalami sejumlah laporan permainan kotor sejumlah oknum penegak hukum yang disinyalir pernah menerima suap.
Penggugat Hokky, yang didukung sejumlah kalangan pemilik media cetak, online Nansional, berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat semoga diberi petunjuk oleh Tuhan yang Esa, kiranya berani mengabulkan permohonan penggugat dalam gugatan perkara ini.
"'Kesemuanya ini untuk kesejahteraan para anggota Apkomindo yang belakangan ini merasa sangat terganggu akibat masih diakuinya logo itu milik pribadi penciptanya, bukan milik para anggota yang sekian puluh tahun telah bernaung didalam bisnis komputernya", kata Hokky kepada wartawan usai sidang. (SUR).
Teks foto: Ir. Soegiarto Santoso alias Hokky foto bersama dengan wartawan di Pengadilan.
Permohonan ini terkait masalah logo Apkomindo yang sesunggguhnya telah menjadi milik organisasi yang otomatis juga dapat digunakan oleh para anggotanya.
Dikatakan, logo tersebut sudah puluhan tahun dipakai oleh para anggota, dan tanpa peringatan atau somasi dari pihak lain, karena selama ini belum pernah ada larangan pemakaian logo Apkomindo bagi para anggotanya.
Akan tetapi sekarang kenyataannya lain, logo tersebut masih diakui oleh sipenciptanya Sony Franslay, yang merupakan mantan ketum pertama Apkomindo. Dan sesungguhnya telah di deklariskan oleh Sonny Franslay untuk dapat digunakan sebagai logo bagi para anggotanya, " ungkap Hokky saat membacakan kesimpulannya di Pengadilan dan dihadiri puluhan wartawan yang meliput persidangan ini.
Kelompok Sonny Franslay demikian besar ambisinya untuk mematikan usaha Hokky yang merupakan ketum Apkominda yang sah secara hukum dan diakui oleh pihak Menkumham.
Bahkan dalam perjalanan kasus yang sarat dengan rekayasa dan praktik suap ini, Hokky malah pernah menjadi penghuni sel penjara, ketika perkara pidananya digelar di Bantul, Jawa Tengah.
Karena memang dalam posisi benar, Hokky diputus bebas karena tak memenuhi unsur pidana, walau sebelumnya JPU menuntutnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 mikyar. Akhirnya malah berbalik, oknum JPU yang semula menutut hukuman kepada Hokky selam 6 tahun penjara tersebut kini sedang dalam proses hukum karena diketahui dan ditulis dalam amar putusan hakim, bahwa didapati sejumlah praktek kriminalisasi terhadap Hokky. Sampai kini Hokky terus melawan keras terhadap lawannya yang dinilai memiliki uang dan pengaruh suap.
Kabar terakhir hasil investigasi dilapangan diketahui, kini pihak Komisi Kejaksaan tengah menelisik kasus penyimpangan yang dilakukan oknum JPU, sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sedang mendalami sejumlah laporan permainan kotor sejumlah oknum penegak hukum yang disinyalir pernah menerima suap.
Penggugat Hokky, yang didukung sejumlah kalangan pemilik media cetak, online Nansional, berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat semoga diberi petunjuk oleh Tuhan yang Esa, kiranya berani mengabulkan permohonan penggugat dalam gugatan perkara ini.
"'Kesemuanya ini untuk kesejahteraan para anggota Apkomindo yang belakangan ini merasa sangat terganggu akibat masih diakuinya logo itu milik pribadi penciptanya, bukan milik para anggota yang sekian puluh tahun telah bernaung didalam bisnis komputernya", kata Hokky kepada wartawan usai sidang. (SUR).
Teks foto: Ir. Soegiarto Santoso alias Hokky foto bersama dengan wartawan di Pengadilan.
No comments