Hentikan Penyidikan Kasus Bank Century, KPK Dipraperadilkan MAKI.

 Demo Bank Century beberapa tahun  lalu.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) diduga keras menghentikan penyidikan kasus Bank Century yang ditengarai ada ketelibatan mantan Wapres Budiono, Zaenal Abidin, Heru Kristiyana dan kawan kawan, perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempradilankan lembaga anti rasuah tersebut ke Pengadilan Neberi Jakarta Pusat, Kamis 1/2/ 2018.

Persidangan  yang ditangani  hakim tunggal Agustinus SH, MH dilakun  Boyamin SH Komaryono SH, Rizky Dwi Cahyo Putra, SH sebagai pemobon. Sedangkan  dari  KPK diwakili oleh  tiga kuasa orang kuasa hukumnya.

Menurut Boyamin Cs, praperadilan ini dilakukan karena karena adanya pengumuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima pendaftaran praperadilan  mulai 26 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018.  Sehingga permohon  praperadilan ini didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alasan yang mendasai permohonan praperadilan ini menurut Boyamin, karena, sekitar April 2010-2013, Termohon (KPK), telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberian sejumlah dana dalam upaya  menyelamatkan Bank Century dalam bentuk fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penempatan modal sementara (PMS) yang diduga melibatkan Budi Mulya dan Siti C. Fajriyah dan kawan kawan.

Namun setelah pemberian FPJP gagal menyehatkan Bank Century, kemudian dilanjutkan dengan skema penyelamatan Bank Century dalam bentuk PMS, pada awalnya rencana disuntikkan dana Rp 1.3 Triliun. Namun demikian ternyata realisasi selanjutnya telah disuntikkan dana sebesar Rp 6,7 Triliun dan terahir dikucurkan dana sebesar Rp 1.250.000.000.000. Sehingga negara patut diduga mengalami kerugian sebesar Rp 8.012.221.000.000.

Berkaitan dengan penyelamatan Bank Century, BI (Bank Indonesia) telah menggelontorkan dana sebesar Rp 689 Miliar. Tapi dalam penggelontoran ini tidak melalui mekanisme dan prosedur yang dapat dipertanggung jawabkan. Pengucuran dana Rp 689 Miliar ini dilakukan secara tertutup, tidak tepat sasaran dan mubazir hingga merugikan negara total lost Rp 689 Miliar.  “Dana ini dikenal dengan istilah FPFJ,” tandas Boyamin.

“Bank Century tidak layak diselamatkan dan diambil alih oleh pemerintah karena jelas dan nyata sebagai bentuk perampokan oleh pemiliknya sehingga sudah semestinya dilikuidasi. Dengan demikian segala bentuk penyelamatan berupa pengucuran sejumlah data patut diduga sebagai bentuk KKN,” tambah Boyamin.

Berlandaskan alasan alasan seperti dikemukakan Pemohon tersebut di atas, pengadilan dimohon supaya memutus permohonan praperadilan ini dengan menyatakan: Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang  memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut; Menyatakan secara hukum Termohon melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK FAN KUHAP sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan perkara Bank Century secara tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukum.

Terahir pengadilan diminta supaya memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku, atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Budiono, Zaenal Arifin, Heru Kristiyana dan kawan kawan dan melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proses persidangan ini sampai pada  tahap jawab menjawab (replik duplik), yang dilanjutkan  hingga masing masing pihak  menyampaikan
kesimpulan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.