Gunakan Shabu-Shabu,Dua Pemuda Di Ciduk Polisi,Salah Satunya Residivis

LANGSA,BERITA-ONE.COM – Akibat gunakan narkoba jenis habu-shabu dua orang laki -laki di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Jumat (09/02/2018).

Penangkapan kedua tersangka tersebut atas  laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah yang beralamat di Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.

Dari laporan masyarakat tersebut Tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 pkl. 17.00 Wib Tim Opsnal Narkoba berhasil amankan TA, 36 tahun, Wiraswasta, Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan S, (32) pekerjaan Jualan Ikan,alamat Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.

Barang Bukti yang di amankan 3 (tiga) paket Sabu berat 4,14 Gram, 1 (satu) Bong, 2 (dua) kaca pirek, 2 (dua) gunting, 2 (dua) plastik bekas Sabu, 11 (sebelas) plastik tembus pandang, 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) dompet warna cream.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi, Sik menjelaskan kepada bahwa tersangka yang kita amankan salah satunya merupakan residivis yang berinisial TA dalam kasus yang sama, dia pernah divonis selama 1 tahun 5 bulan penjara pada tahun 2015.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih Lanjut (SU)
   
   

No comments

Powered by Blogger.