Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT. Pupuk Kaltim Ditingkatkan Menjadi Penyidikan.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi dalam  Pengelolaan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur Tahun 2011-Tahun 2016 sebesar Rp 229 milyar lebih,  Kejaksan Agung telah meningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hak ini  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print–14/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 15 Februari 2018, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidsna Khusus (Jampidsus) DR.M. Adi Toegarisman kepada wartawan di Jakarta, Minggu 25/2/2018.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Penyidik akan mengumpulkan alat bukti (melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Ahli, surat dan barang bukti) guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan Tersangkanya.

Menurut Jampidsus, kasus ini bermula ketika pihak  Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) serta  PT. Strategis Management (PT. SMS) mengadakan  perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo), dimana tindakan ini  bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun dalam pasal 6 ayat (1);

Akibat dari transaksi repo ini , Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 229 milyar lebih yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.