Dua Mantan Pejabat PT Sang Hyang Sri Ditahan Kejagung.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksan Agung (Kejagung ) melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan dua pejabat PT. Sang Hyang Sri (PT. SHS) KP dan HS karena diduga  melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, Jumat  lalu .

Kapuspenkum Kejagung Drs M. Rum SH mengatakan Tersangka “KP”  ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2018 sampai dengan 21 Pebruari 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Pebruarai  2018

Tersangkan  “HS” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2018 sampai dengan 21 Pebruari 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Pebruari 2018.

Masih kata kata Drs M Rum SH,  kedua tersangka dijerat dengan pasal  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf e, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh kantor Regional I PT. SHS tahun 2012-2013.

Seperti diketahui,  pada tahun 2012 dan 2013 PT. SHS (Persero) menerima Kredit Modal Kerja dari Bank BRI dan Bank BNI, yang peruntukannya untuk tambahan modal kerja usaha pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk, ternyata oleh tersangka “KP” (Kadiv Keuangan  dan tersangka “HS” (Kabag Keuangan)  tidak digunakan sesuai peruntukannya yakni;
Operasional Kantor dan lainnya.

Uang diputar seolah-olah sebagai hasil produksi Kantor Regional 1 PT. SHS  Sukamandi, padahal produksinya tidak ada, uang tersebut disalurkan ke Cabang-cabang Kantor Regional 1 PT. SHS Sukamandi kemudian dikembalikan ke rekening CMS (Cash Management System) Kantor PT. SHS Pusat.

Selain itu juga digunakan untuk pengadaan pembangunan pabrik pakan ikan seperti temuan Hasil Audit BPK R.I. Nomor : 19/AUDITAMA-VII/PDTT/05/2015 Tanggal 27 Mei 2015;
sebesar Rp. 7.000.000.000,- diambil kembali oleh para tersangka secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi akal bulusnya dibuatnya pertanggungjawaban palsu/tidak benar atas penggunaan dana KMK  tersebut sebagaimana temuan Audit BPK R.I. Nomor : 19/AUDITAMA-VII/PDTT/05/2015 Tanggal 27 Mei 2015, Penggunaan Dana Droping Modal Kerja oleh Kantor Regional 1 PT. SHS Sukamandi sebesar            Rp. 65.450.000.000,- tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang, kata Kapuspenkum Drs M Rum SH. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.