Dua Koruptor Pengadaan Kapal Pertamina Ditutut Hukuman Masing Masing 3,5 Tahun Penjara.

. Suherimanto  saat dikawal petugas.
Jakarta BERITA-ONE.COM-Mantan Dirut PT. Pertamina Trans Kontinental (PT. PTK) Suherimanto dan Dirut PT. Vries Maritime Shipyard (PT. VMS) Aria Odman nasing masing dituntut hukuman  selama 3,5 tahun penjara potong tahan. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, kata Jaksa Andri Indra SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12/2/2018.

Selain itu, untuk Suherimanto dindenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar  Rp 8 milyar, yang harus dibayar satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa, harta bendanya disita dan dilelang untuk  bayar denda tersebut, atau subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Sedangkan Aria Odman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
dan membayar uang pengganti Rp 26 milyar dalam wamtu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan jika tidak bisa, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, atau hukuman pengganti selam 1 tahun 9 bulan.

Jaksa Prnuntut Umum (JPU) dalam requositornya mengatakan,  para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Aria Odman, sebelum sidang.
Yang memberatkan para terdakwa,  perbuatannya bertentangan dengan perogram pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum,  serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Oleh majelis hakim Fatsal Hendri SH, sidang  ditunda sampai tanggal 21 Februari mendatang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya guna menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Menurut data yang berasal dari Kejaksan Agung, pada 2012-2014  PT. PTK yang Dirutnya Suherimanto melakukan pengadaan dua unit kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT VMS pimpinan Aria Odman dengan harga USD 28.400.000 atau Rp 254 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS kala itu.

Pengadaan kapal itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner estimate (harga perkiraan sendiri) atas pengadaan dua unit kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses negosiasi harga dan penandatangan perjanjian jual-beli kapal. Kemudian tanggal owner estimate dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.

PT VMS ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal ternyata  tidak memenuhi syarat. Adapun syarat tersebut berupa pengalaman, SDM, dan modal, peralatan, serta fasilitas lainnya yang sesuai dengan kriteria perusahaan. Bahkan PT VMS tidak memiliki izin usaha.

"PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, nomor identitas kepabeanan, dan angka pengenal impor produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.

Sementara itu,  Suherimanto oleh jaksa dipersalahkan  menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar USD 3.500.000 meskipun bertehntangan dengan surat perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Juga  telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure.
Akibat ulah mereka  ini  kerugian negara dalam kasus ini menurut hasil audit BPK sebesar Rp 35,32 miliar. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.