Dua Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan suap terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Tersangka tersebut antara lain JNS (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), dan RUS (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan TR Kepala Dinas Bina Maraga Lampung Tengah sebagai tersangka.
Tersangka JNS selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersama-sama RUS selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diduga menerima hadiah atau janji dari TR selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Atas perbuatannya, JNS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan, TR diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 20 orang pada Rabu hingga Kamis, 14-15 Februari 2018 di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Pada Rabu (14/2) antara pukul 14.00 hingga pukul 22.00, tim mengamankan total 18 orang, 10 orang di antaranya diamankan di Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Tim juga mengamankan uang senilai total Rp1.160.000.000.
Sedangkan di Jakarta, tim mengamankan 8 orang di dua hotel berbeda di daerah Jakarta Pusat. Hari Kamis (15/2), tim mengamankan dua orang lagi di Bandar Udara Raden Inten Bandar Lampung. (SUR).
Tersangka tersebut antara lain JNS (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), dan RUS (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan TR Kepala Dinas Bina Maraga Lampung Tengah sebagai tersangka.
Tersangka JNS selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersama-sama RUS selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diduga menerima hadiah atau janji dari TR selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Atas perbuatannya, JNS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan, TR diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 20 orang pada Rabu hingga Kamis, 14-15 Februari 2018 di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Pada Rabu (14/2) antara pukul 14.00 hingga pukul 22.00, tim mengamankan total 18 orang, 10 orang di antaranya diamankan di Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Tim juga mengamankan uang senilai total Rp1.160.000.000.
Sedangkan di Jakarta, tim mengamankan 8 orang di dua hotel berbeda di daerah Jakarta Pusat. Hari Kamis (15/2), tim mengamankan dua orang lagi di Bandar Udara Raden Inten Bandar Lampung. (SUR).
No comments