Dikukuhkan, Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN Keraton Kesepuhan Cirebon.

Para pengurus  Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN Keraton Kesepuhan Cirebon.
Jakarta,BRRITA-ONE.COM-Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN Periode 2018-2022 di Keraton Kasepuhan Cirebon dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum Forum Silaturahim Keraton Nusantara (FSKN)  Sultan Sepuh Ke-XIV, PRA Arief Natadiningrat SE,Minggu (11/2/2018).

Disebutkan, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan No.003/DPP-FKSN/II/2018, dan  dihadiri Pengurus Pusat FSKN, Dewan Pakar serta Dewan Kraton FKSN.

Tubagus Amri Wardana selaku Ketua Umum Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN, mengatakan, dibentuknya forum ini agar bisa  berperan serta secara aktif dalam penegakan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Masih kata Tubagus yang didampingi Sekjennya, KMS Herman, mengatakan, “Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN juga harus berperan sebagai organisasi yang tangguh dan tanggap dalam mengemban cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 dalam bingkai NKRI",

Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN harus responsive dan antisipatif terhadap perkembangan yang terus bergulir serta wajib menjaga dan membela panji-panji FSKN serta memberikan bantuan hukum terhadap anggota dan masyarakat yang membutuhkan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.