Bupati Kukar Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bupati Kukar Rita Widyasari. |
Jakarta BERITA-ONE.COM-Jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Firoh Rohcahyanto mulai menghadapakan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari kemejahijau. Terdakwa didakwa menerima uang grarifikasi Rp 469 milyar, kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta,21/2/2018.
Dikatakan dalam dakwaan , terdakwa Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Juga menerima gratifikasi dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemkab Kukar, serta dari Lauw Juanda Lesmana.
Kala itu Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Kukar.
Untuk menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala Dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Dalam pelaksanaannya uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Mereka ini merupakan tim pemenangan Rita ketika akan menjadi penguasa di Kukar.
Beberapa gratifkasi yang diterima terdakwa Rita berkaitan dengan penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah sebesar Rp 2,5 miliar. Dan
juga dari penerbitan Amdal pada Badan Lingkungan Hidup Daerah sebesar Rp 220 juta. Serta uang dari penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama berkaitan izin pertambangan seluas 2 Ribu hektar sebesar Rp 250 juta.
Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 469 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu terdakwa Rita dan Khairudin melanggar UU NO. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam persidsngan ini terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga hakim Sugiyanto SH menunda sidang satu minggu. (SUR).
Dikatakan dalam dakwaan , terdakwa Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Juga menerima gratifikasi dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemkab Kukar, serta dari Lauw Juanda Lesmana.
Kala itu Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Kukar.
Untuk menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala Dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Dalam pelaksanaannya uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Mereka ini merupakan tim pemenangan Rita ketika akan menjadi penguasa di Kukar.
Beberapa gratifkasi yang diterima terdakwa Rita berkaitan dengan penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah sebesar Rp 2,5 miliar. Dan
juga dari penerbitan Amdal pada Badan Lingkungan Hidup Daerah sebesar Rp 220 juta. Serta uang dari penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama berkaitan izin pertambangan seluas 2 Ribu hektar sebesar Rp 250 juta.
Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 469 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu terdakwa Rita dan Khairudin melanggar UU NO. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam persidsngan ini terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga hakim Sugiyanto SH menunda sidang satu minggu. (SUR).
No comments