Artis Prety Asmara Dan Rekannya Dituntut Hukuman Masing Masing Selama 14 Tahun Penjara.

Terdakwa Prety Asmara.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, Artis Pretty Asmara bersama rekannya Hamdani,  yang merupakan  sebagai bandar narkoba dituntut hukuman masing  masing selama 14 tahun penjara potong tahanan. Menurut Jaksa Erwin SH yang merupakan Jaksa pengganti Rakhimah SH menyatakan, mereka terbukti melanggar UU Narkotika NO. 35 tahun 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12/2/2018.

Dalam pertimbangan hukumnya Jaksa mengatakan, para terdakwa dinyatakan bersalah menguasai,memiliki dan mengedarkan narkoba tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Hal hal yang memberatkan para terdakwa yang persidangannya displit/pisah ini, dinyatakan tidak mendukung program pemerintah yang sedang
giat-giatnya memberantas narkoba yang membahayakan generasi muda.

Sedangkan yang meringankan mereka sopan dan terus terang, serta belum pernah dihukum. Persidangan ini ditunda satu minggu untuk pembelaan/pledoi.

Terdakwa Hamdani.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap mereka dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel Grand Mercure,  Jakarta Pusat, 18 Juli 2017.

Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel itu dan menemukan 0,92 gram sabu.

Saat itu, polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.

Awalnya, petugas meringkus Dani dan Pretty di Lobi Hotel Grand Mercure kemudian polisi membawa kedua tersangka ke Kamar 2138 Hotel Grand Mercure dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memberikan sabu kepada AL yang masih buron di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure.

Selain Pretty, polisi menangkap 7 artis Ibu Kota lainnya yang sedang berpesta narkotika. Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Pretty ditangkap di lobi hotel, sedangkan 7 rekan artisnya digerebek di sebuah ruangan karaoke di hotel yang sama.

Ketujuh artis tersebut yakni SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model) dan DW (penyanyi pop).

Barang yang disita kala itu bukti satu amplop cokelat berisi satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 pil "happy five".(SUR).


No comments

Powered by Blogger.