Alexius Tantradjaja SH : Kami Mohon Agar Hakim Kabulkan Gugatan Kami Terhadap Presiden RI.

 Alexius Tantradjaja SH.
Jakarta,BERITA.ONE.COM-Persidangan  gugatan  perdata terhadap Pereiden RI Joko Widodo (Jokowi) digelar kembali oleh
majelis hakim yang diketuai Robert SH. Kali ini sidang dengan agenda kesimpulan yang dilakukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 7/2/2018.

Alexius Trantradjaja SH sebagai penggugat  terhadap orang nomor satu dinegeri ini/Presiden  menyerahkan sebuah naskah kesimpulan gugatan kepada hakim yang sudah disiapkan sebelumnya. Sementara pihak tergugat/Presiden tidak melakukan pembuktian karena tidak pernah menghadiri persidangan ini.

" Pak hakim yang mulia, selain kami menyerahkan kesimpulan, juga menyerahkan bukti tambahan berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri ke Kejaksan Agung RI," kata Alexius seraya bangkit dari tempat duduknya menuju meja mejalis sambil menyerahkan SPDP yang dimaksud.

" Sudah tidak ada lagi yang mau diserahkan atau diutarakan" tanya majelis kepada penggugat.

"Cukup yang mulia", jawab Advokatsenior tersebut.

"Kalau begitu sidang ditunda sampai dengan tanggal 21 Februari 2018 mendatang  dengan acara Putusan/Vonis",  kata majelis seraya mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Diluar sidang Alexius menjelaskan   kepada sejumlah  wartawan tentang bukti tambahan  berupa SPDP yang diserahkan kepada hakim. "SPDP yang dimaksud tertanggal 29 Januari 2018 dari Mabes Polri kepada Kejaksan Agung RI. Padahal laporan Polisi dilakukan tanggal 8 Agustus 2008. Jadi laporan ini  mangkrak di kepolisian selama 10 tahun .

Anehnya,  beberapa waktu setelah  laporan Polisi ini terjadi,  sudah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan,  dan ada juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Tapi mengapa SPDP-nya baru dikeluarkan tanggal 29 Januari 2018 lalu. Artinya,  tindakan polisi yang melakukan pemeriksaan sebelumnya terhadap kasus ini,  merupakan tindakan abal-abal, kata Alexius.

"Kami mengarapkan kepada jelis hakim agar mengabulkan gugatan kami seluruhnya, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) serta menghukum Presiden/ tergugat agar memerintahkan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan proses hukum atas laporan Polisi NO: LP: 449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008, dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum untuk disidangkan", kata pengacara senior tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM  kasus gugatan perdata terhadap Presiden Jokowi ini terkait kinerja Ararat Kepolisian yang dinilai kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih,  terhitung sejak 8 Agustus 2008.

Menurut Alexius gugatan ini dikarenakan  aparat  Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan  hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional karena Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, bahkan melakukan  pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kawajiban hukum Kepala Negara.

"Selain itu, tindakan menggugat Presiden ini berangkat karena dari rasa kekecewaan saya terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya dimana seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan. Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.