Tiga Sindikat Narkoba Jaringan Tarap Internasional Diungkap Polda Metro Jaya.

Para perugas menggelar barang bukti.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tiga sindikat narkoba jaringan internasional berhasil diungkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan meringkus 11 tersangka. Seorang dari kaki tangan anggota kelompok ini tewas ditembak petugas karena berusaha melawan saat akan dilakukan pengembangan.

"Periode Januari 2018 kami berhasil membongkar tiga sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional. Dari Malaysia, Cina dan Thailand," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan kepada wartawan, di Polda Metro Jaya Senin kemarin.

Kombes Suwondo menegaskan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini melibatkan tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini. Dari sini, diamankan sebanyak 5,5 kilogram sabu dan 4,7 kiloram ketamine.

"Barang bukti yang diamankan 5,5 kilogram sabu dan sekitar 5 kilogram ketamine. Subdit 1 mengamankan 1.292,73 gram sabu dan 75 gram ketamine, Subdit II 3.750 gram sabu dan 2,11 kilogram ketamine, Subdit III amankan 532 gram sabu dan 1,9 kilo ketamine," terang Kombes Suwondo.

Polisi mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Dua diantaranya adalah Warga Negara Cina.

"Untuk tersangka total 11 orang. Dua diantaranya WN Cina," jelasnya.

Adapun modus penyelundupan barang haram itu dilakukan dengan cara memasukannya ke body wrapping dan softex. Untuk ini, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan atase kepolisian di masing-masing negara.

Atas tindakannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp satu miliar rupiah dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah," tandasnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.