Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT. Pertamina Gagal Jadi Saksi Karena Sakit.

 Tersangka Edwards Sky Suryadjdja.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka korupsi  kasus Dana Pensiun PT. Pertamina yang merugikan negara hampir Rp 600 milyar, Edward Sky Suryadjdja (ESS), gagal menjadi saksi  terhadap terdakwa  Muhammad Helmy Kamal Lubis (Helmy) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut katerangan yang dari Jaksa Faisal SH  selaku petuntut umum terdakwa Helmy memgatakan, ESS yang  gagal  memberikan katerangan di pengadilan untuk terdakwa Helmy karena yang bersangkutan sakit.

"'Minggu lalu ESS memang akan dimintai keterangnnya dihadapan majelis  hakim  Sumpeno SH untuk terdakwa Helmy. Karena yang bersangkutan sakit, berita acara pemeriksaannya (BAP) saja yang kami bacakan. Dan selanjutnya tinggal membacakan tututan hukuman untuk terdakwa Helmy Senen mendatang", kata Jaksa Faisal SH di Pengadilan TipikorJakarta kepada BERITA-ONE.COM. COM, Kamis 11/1/18.

Seperti diberitakan sebelumnya, ESS yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung  dikabarkan jatuh di kamar mandi karena penyakit yang dideritanya, maka yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) yang lokasinya tidak jauh dari Kejagung.

Bekaitan dengan kasus itu Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanan ‘ESS’, yang merupakam tersangka  korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) bersama dengan terdakwa Helmy yang perkaranya sedang dalam proses persidangan.

“Sudah sekitar semingguan sakitnya, katanya ESS jatuh di kamar mandi rumah tahanan. Dia punya darah tinggi dan jantung hingga dibawa ke rumah sakit terdekat RSPP,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan.

JAM  Pidsus menambahkan,  pihaknya tetap mengawasi Edward selama dirawat di RSPP.
“Saya sudah perintahkan untuk dilakukan ‘second opinion’,” katanya.

ESS yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd, adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan Kejagung sejak  20 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi  dana pensiun PT Pertamina (Persero)  di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) , dan  berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.