Terlibat Nokoba Lagi, Artis Cantik Jennifer Dunn Ditangkap Polisi.
Jennifer Dunn Ditangkap Polisi. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Aroma tahun baru 2018 belum hilang, namun sudah dihentak dengan kabar tertangkapnya artis Cantik Jennifer Dunn (28) oleh Polisi karena terlibat narkoba untuk yang ketiga kalinya.
Panangkapan terhadap artis Cantik ini di benarkan oleh pihak Polada Metro Jaya (PMJ). "Iya benar, dia kami amankan dari kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 31/12/2017.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengakuan FS (40), pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap pada hari yang sama.
"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang juga mengatur, menyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
Sekarang ini kali yang ketiga Jennifer berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Dulu pernah tertangkap karena narkoba saat usianya masih 16 tahun pada 2005 silam. Tiga tahun berlalu Jennifer Dunn tertangkap lagi karena memiliki sabu-sabu pada tahun 2009 silam.
Dipenangkapan yang kedua, dikabarkan Jennifer Dunn tengah terlibat pesta seks di kostnya saat baru menginjak usia 20 tahun. Wanita kelahiran 10 Oktober 1989 ini dihukum 4 tahun penjara dan bebas pada tahun 2012.
Sekarang Jennifer memhadapi kembali ancaman hukuman berat lantaran narkoba. Kapan mau insafnya? (SUR).
Panangkapan terhadap artis Cantik ini di benarkan oleh pihak Polada Metro Jaya (PMJ). "Iya benar, dia kami amankan dari kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 31/12/2017.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengakuan FS (40), pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap pada hari yang sama.
"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang juga mengatur, menyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
Sekarang ini kali yang ketiga Jennifer berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Dulu pernah tertangkap karena narkoba saat usianya masih 16 tahun pada 2005 silam. Tiga tahun berlalu Jennifer Dunn tertangkap lagi karena memiliki sabu-sabu pada tahun 2009 silam.
Dipenangkapan yang kedua, dikabarkan Jennifer Dunn tengah terlibat pesta seks di kostnya saat baru menginjak usia 20 tahun. Wanita kelahiran 10 Oktober 1989 ini dihukum 4 tahun penjara dan bebas pada tahun 2012.
Sekarang Jennifer memhadapi kembali ancaman hukuman berat lantaran narkoba. Kapan mau insafnya? (SUR).
No comments