Tagihan Membengkak Diluar Logika, BRI Tanjung Karang Digugat Rp 13 Milyar.
Tim kuasa hukum penggugat KSM Herman dan CS. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Direktur PT. Citra Andalas Utama (CAU), Syamsul Arifin sebagai penggugat terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Tanjung Karang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung sebagai tergugat, memasuki tahap pembuktian,Rabu (3/1/2018).
"Klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BRI Tanjung Karang dan KPKNL, terkait pinjaman sebesar Rp1,2 Miliar, namun BRI dalam tagihannya mengeluarkan penagihan sebesar Rp28,6 Miliar", kata KSM Herman SH.MH kuasa hukum penggugat dari Liswar Mahdi & Partner kepada wartawan usai sidang.
KSM Herman memgatakan, pada 8 Desember 2015, kliennya menerima surat dari BRI No.: 6965/KC-XIX/ADK/12/2015 perihal pemberitahuan sisa kewajiban yang harus dipenuhi sebesar Rp28,6 Miliar.
“ Mengetahui hal ini tentu saja pihak kami tercengang, karena kami merasa tidak pernah memiliki pinjaman sebesar itu (Rp28,6M). Kemudian, klien kami melayangkan somasi ke BRI, yang intinya meminta pihak bank memberikan penjelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi klien kami. Tapi jawaban atas somasi tersebut belum atau tidak menjelaskan mengapa ada kewajiban sebesar Rp28,6 M itu,” kata KMS Herman.
Dikatakan, pada awalnya pembayaran cicilan kliennya terhadap BRI/ tergugat berjalan lancar-lancar. Hingga pada sekitar tahun 2015, pembayaran bunga agak tersendat sehingga penggugat mendapatkan teguran dengan surat peringatan I pada 23 Juni 2015. Disitu dijelaskan kualitas total tunggakan sebesar Rp1,26 Miliar.
Anehnya, pada tanggal yang sama, klien kami menerima surat peringatan kedua dengan total tunggakan sebesar Rp1,28 Miliar. Lalu, pada 3 Agustus 2015 terjadi negosiasi dalam rangka restrukturisasi dimana nilai tunggakan menjadi Rp1,29 Miliar.
Pada 9 September 2015 pihak tergugat mengirimkan surat peringatan ketiga dengan total kewajiban sebesar Rp1,32 Miliar. Kemudian tergugat kembali memberikan surat kepada klien kami 8 Desember 2015, dimana kewajiban klien kami semakin membengkak menjadi Rp28,6 Miliar. Katanya, kewajiban tersebut belum termasuk bunga, denda dan biaya lain,” ucap KMS Herman.
Apa yang dilakukan BRI bisa ditafsirkan tindakan perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian terhadap kliennya. Karenanya penggugat berhak menuntut ganti kerugian.
Dengan adanya hal tersebut, KSM Herman dalam petitumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp 13 milyar, dengan rincian Rp 3 milyar sebagai karugian material dan Rp 10 milyar Immateriil.
Masih kata KSM Herman, jika melihat dari fakta-fakta persidangan kita sudah bisa buktikan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat sudah terpenuhi.
Dan Harley SH, kuasa hukum BRI Tbk Tanjung Karang agaknya tak mau berkomentar terkait gugatan tersebut. “Bukan ranah saya memberikan penjelasan,” katanya.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan Rabu 10/1/2017 dengan agenda menghadirkan 2 saksi fakta dari kantor pamilik jaminan dan 1saksi ahli dari Universitas Lampung,” ungkap KMS Herman. (SUR)
"Klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BRI Tanjung Karang dan KPKNL, terkait pinjaman sebesar Rp1,2 Miliar, namun BRI dalam tagihannya mengeluarkan penagihan sebesar Rp28,6 Miliar", kata KSM Herman SH.MH kuasa hukum penggugat dari Liswar Mahdi & Partner kepada wartawan usai sidang.
KSM Herman memgatakan, pada 8 Desember 2015, kliennya menerima surat dari BRI No.: 6965/KC-XIX/ADK/12/2015 perihal pemberitahuan sisa kewajiban yang harus dipenuhi sebesar Rp28,6 Miliar.
“ Mengetahui hal ini tentu saja pihak kami tercengang, karena kami merasa tidak pernah memiliki pinjaman sebesar itu (Rp28,6M). Kemudian, klien kami melayangkan somasi ke BRI, yang intinya meminta pihak bank memberikan penjelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi klien kami. Tapi jawaban atas somasi tersebut belum atau tidak menjelaskan mengapa ada kewajiban sebesar Rp28,6 M itu,” kata KMS Herman.
Dikatakan, pada awalnya pembayaran cicilan kliennya terhadap BRI/ tergugat berjalan lancar-lancar. Hingga pada sekitar tahun 2015, pembayaran bunga agak tersendat sehingga penggugat mendapatkan teguran dengan surat peringatan I pada 23 Juni 2015. Disitu dijelaskan kualitas total tunggakan sebesar Rp1,26 Miliar.
Anehnya, pada tanggal yang sama, klien kami menerima surat peringatan kedua dengan total tunggakan sebesar Rp1,28 Miliar. Lalu, pada 3 Agustus 2015 terjadi negosiasi dalam rangka restrukturisasi dimana nilai tunggakan menjadi Rp1,29 Miliar.
Pada 9 September 2015 pihak tergugat mengirimkan surat peringatan ketiga dengan total kewajiban sebesar Rp1,32 Miliar. Kemudian tergugat kembali memberikan surat kepada klien kami 8 Desember 2015, dimana kewajiban klien kami semakin membengkak menjadi Rp28,6 Miliar. Katanya, kewajiban tersebut belum termasuk bunga, denda dan biaya lain,” ucap KMS Herman.
Apa yang dilakukan BRI bisa ditafsirkan tindakan perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian terhadap kliennya. Karenanya penggugat berhak menuntut ganti kerugian.
Dengan adanya hal tersebut, KSM Herman dalam petitumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp 13 milyar, dengan rincian Rp 3 milyar sebagai karugian material dan Rp 10 milyar Immateriil.
Masih kata KSM Herman, jika melihat dari fakta-fakta persidangan kita sudah bisa buktikan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat sudah terpenuhi.
Dan Harley SH, kuasa hukum BRI Tbk Tanjung Karang agaknya tak mau berkomentar terkait gugatan tersebut. “Bukan ranah saya memberikan penjelasan,” katanya.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan Rabu 10/1/2017 dengan agenda menghadirkan 2 saksi fakta dari kantor pamilik jaminan dan 1saksi ahli dari Universitas Lampung,” ungkap KMS Herman. (SUR)
No comments